JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi proyek penyalahgunaan dana swakelola pengendalian banjir di DKI Jakarta satu persatu mulai diadili. Kasus korupsi di Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Timur yang ditaksir merugikan negara hingga sebesar Rp21,7 miliar yang pertama sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berkas 13 tersangka kasus ini telah dinyatakan lengkap dan penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih terus memburu otak pelaku korupsi yang terjadi di semua wilayah di DKI Jakarta itu.

Kali ini penyidik tengah menuntaskan kasus korupsi pengelolaan dana swakelola banjir di wilayah Jakarta Timur. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, diantaranya Kasi Kecamatan Pulogadung, Elias‎ Bin Edwar Sitompul, Kasi Kecamatan Kampung Makasar, Zulkarnaen Bin Bujang, Kasi Perencana Sudin Tata Air Jakarta Timur, Wahyu dianto dan Kasi Kecamatan Matraman, Sunarto, Thahir, Suryana Suparman, Zaenal Muhammad Saleh, dan Iis Sutrisna.

Tersangka lainnya yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, adalah berkas mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Timur, Monang Ritonga, Suhartono dan Hendri Dunan. "Tim penyidik telah menyerahkan barang-bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Timur untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Selasa (6/12).

Dalam kasus ini, tim penyidik pidana khusus Kejagung sudah menyita barang bukti uang senilai Rp 1,9 miliar dari tiga tersangka mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Timur, Monang Ritonga, Suhartono dan Hendri Dunan.

Anggaran proyek penanganan banjir di Sudin Tata Air Jakarta 2013 sendiri mencapai Rp92,2 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD dan APBD Perubahan DKI Jakarta 2013.

Kasus ini bermula saat ada kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2013. Terdapat empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp45,2 miliar. Pertama, Refungsionalisasi Sungai dan Waduk. Kedua, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan Layanan Pembersih Saluran Sub Makro. Ketiga Pemeliharaan Infrastruktur Drainase Saluran Mikro dan Sub Mikro. Lalu pada Anggaran 2014 digelontorkan lagi sebesar Rp59,5 miliar dengan pengerjaan yang sama.

Namun dalam pelaksanaannya diduga, selain tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga. Selain itu juga terdapat pemotongan anggaran sebesar kurang lebih Rp10,2 miliar di Tahun Anggaran 2013 dan Rp11,4 miliar di Tahun Anggaran 2014.

TERSANGKA LAIN - Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Ia meyakini ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Diduga kuat dalam kasus ini melibatkan mantan Walikota Jakarta Timur Krisdianto. "Dalam kasus ini sangat kuat melibatkan di atasnya, soalnya ada jatah berapa persen mengalir ke sana," tuding Armin.

Arminsyah juga menyatakan tengah mengevaluasi kasus penyalahgunaan dana swakelola yang bersumber dari APBD DKI Jakarta ini. Tim penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Sebab kasus ini terjadi di semua wilayah di DKI Jakarta.

Kecurigaan Armin terkait peran Sekda cukup beralasan. Sebab dalam pengelolaan keuangan daerah peran Sekda terbilang sangat sentral. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah dan dilaksanakan oleh kepala SKPKD dan kepala SKPD dikoordinir oleh Sekretaris Daerah.

Pada pasal 5 ayat (3) PP Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Pada penjelasan pasal 5 ayat (4) bahwa yang dimaksud dengan koordinator adalah terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.

"Arahnya ke situ, kita pelajari di atasnya karena setelah dievaluasi ada peran mereka," kata Armin.

BACA JUGA: