Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa untuk meneliti kembali kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp51,542 miliar menyusul penetapan dua tersangka Cornelis Andri Haryanto dan Hartanto Setiadi.

"Kita sudah menugaskan jaksa untuk meneliti dan mempersiapkan berkas perkara yang belum dilimpahkan itu," kata Jampidsus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (31/8).

Andhi menambahkan tim penyidik tengah menunggu salinan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menolak PK dua terdakwa lain dari unsur Bank Mandiri, Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham. "Begitu kita terima salinan atau ketikannya, kita tindak lanjuti," ucapnya.

Namun ia enggan membeberkan apakah pihaknya akan memeriksa jaksa yang pernah menangani kasus ini menyusul berkas dua tersangka, Cornelis dan Hartanto, dinyatakan lengkap atau P21, 3 Agustus 2006. Bahkan, sebelumnya Direktur Penyidikan Arnold Angkaow, menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka tersebut sudah lama dikirim ke bidang penuntutan.

Seperti diberitakan kasus pusaran kredit macet ini merupakan perkara ketiga. Setelah PK dua terdakwa lainnya dari Bank Mandiri, Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham ditolak Mahkamah Agung dan tetap divonis lima tahun penjara. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Empat orang dari pihak penerima kucuran kredit sedangkan tiga lainnya yakni mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan. Ketujuh tersangka itu juga sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun, berkas PT Lativi Media Karya Abdul Latief dan PT Great River Internasional Sunyoto Tanudjaja masih mandek.

BACA JUGA: