Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Agama dan tersangka Lukman Abas dalam kasus PON Riau.

Kelima orang saksi yang akan diperiksa terkait kasus itu, yakni Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim, Karo Perencanaan Kemenag Syamsudin, dan Ali Djufrie, serta Abdul Kadir Alaydrus.

Demikian informasi yang diperoleh dari Humas KPK, Senin (27/8).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Selain itu, Dendy Prasetya yang juga anak Zulkarnaen itu juga dijadikan tersangka, karena diduga terlibat dalam dugaan suap itu. Dendy sendiri diduga terlibat, karena menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia.

Selain kelima orang tersebut, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Kadispora Provinsi Riau Lukman Abbas yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait perubahan terhadap peraturan daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010.

Seperti diketahui kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau, sudah menjerat 13 tersangka. Sebanyak 10 di antaranya anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan fakta persidangan yang sedang berjalan.

BACA JUGA: