JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan soal laporan hasil analisis transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2010 terkait Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Pasalnya tindaklanjut laporan tersebut berbeda antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bareskrim Polri. Sejumlah anggota DPR pun mempertanyakan hal ini pada kepala PPATK, tapi sayangnya pertanyaan tersebut tak dijawab secara jelas oleh kepala PPATK.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan PPATK bertanggungjawab terhadap presiden termasuk soal transaksi mencurigakan dari pejabat negara. Dalam konteks ditetapkannya Budi sebagai tersangka, ia merasa ada kesimpangsiuran kebenaran antara KPK dengan Bareskrim Polri.

"Saya minta pada PPATK untuk jelaskan kesimpangsiuran tersebut. Kita ingin sampaikan secara clear seperti apa ceritanya. Karena sudah jadi konsumsi publik tidak ada salahnya PPATK sampaikan dalam forum ini," ujar Nasir dalam rapat dengar pendapat dengan PPATK di DPR, Jakarta, Selasa (27/1).

Ia melanjutkan laporan hasil analisis PPATK pada 2010 hanya disampaikan pada KPK. Ia pun mempertanyakan kenapa laporan tersebut tidak disampaikan pada aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian maupun presiden atau kalau PPATK melaporkannya pada aparat dan presiden sejauh mana hal tersebut ditindaklanjuti.

Lalu anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menuturkan PPATK memiliki fungsi kordinasi dengan presiden soal jabatan penting. Ia pun mempertanyakan soal pencalonan kapolri Komjen Budi Gunawan.

Menurut Muzzammil, ada ketidaksinkronan antara laporan PPATK dengan lembaga hukum lainnya yaitu Polri soal rekening gendut tersebut. Padahal PPATK memiliki peran dalam pembangunan ketatanegaraan. Sehingga sebaiknya ke depan presiden bisa diinfokan soal laporan hasil transaksi keuangan calon pejabat yang akan diangkat presiden. Tujuannya agar laporan tersebut bisa menjadi pertimbangan.  

Pertanyaan senada juga diajukan anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Akbar Faizal. Ia mempertanyakan data yang diberikan PPATK pada kepolisian. Sehingga kepolisian bisa memberikan kesimpulan bahwa Budi clear dari kasus yang menjeratnya. Sementara KPK memiliki hasil yang berbeda dengan hasil tindak lanjut Bareskrim. Nampak sekali ada ketidaksinkronan antara kedua lembaga tersebut.

"Saya pertanyakan kewenangan soal pengkordinasian," ujar Akbar pada kesempatan yang sama.

Menanggapi pertanyaan yang bertubi-tubi soal hasil laporan PPATK terkait dengan transaksi Komjen Budi Gunawan, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan memang laporan hasil analisis pada 2010 tidak sama dengan laporan pada 2014. Ia membenarkan pada 2010 terdapat transaksi yang besar.

Tapi Yusuf tidak menjelaskan lebih lanjut soal substansi perbedaan laporan hasil analisis dengan 2014. Adapun laporan hasil analisis PPATK pada 2014 diminta KPK atas dasar adanya laporan dari masyarakat.

"Jadi ini inisiatif KPK dalam pilih kasus itu. Kami punya kewajiban untuk sampaikan laporan ini," ujar Yusuf dalam kesempatan yang sama.

Saat ditanya lebih detail oleh Muzzammil soal poin perbedaan antara hasil tindak lanjut Bareskrim dengan KPK, Yusuf tidak menjawabnya dengan lugas. Ia malah menjelaskan soal produk hasil laporan PPATK dan menjawab pertanyaan lain dengan konteks yang berbeda. Usai rapat dengar pendapat, Yusuf kembali ditanya wartawan soal perbedaan hasil tindaklanjut antara KPK dan Bareskrim Polri atas laporan hasil analisis PPATK pada 2010. Tapi Yusuf kembali menolak untuk menjawabnya. “No comment,” katanya sambil bangun dari tempat duduknya untuk beranjak pergi.

Sebelumnya, pencalonan Kapolri Komjen Budi Gunawan bermasalah lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski begitu, DPR tetap menyetujui pengangkatan Budi sebagai Kapolri dengan asas praduga tak bersalah. Bahkan DPR berpegang pada laporan Bareskrim Polri yang sudah menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK pada 2010 dan menyatakan kasus ‘rekening gendut’ Budi ‘bersih’. Padahal di sisi lain KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka. Perbedaan ini pun menimbulkan pertanyaan publik.

BACA JUGA: