Jakarta - Sidang dua aktivis Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia, Ahmad Suryana (USNI Jakarta) dan Sahril (Universitas Tadulako Palu) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (14/82012) diwarnai nyanyian Indonesia Raya dari para pendukung dua aktivis tersebut. Agenda sidang kali ini adalah pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.

Saat hakim Djatmiko memasuki persidangan, spontan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Konami berdiri sambil mengangkat tangan kiri seraya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diakhiri orasi tentang keadilan menuntut untuk membebaskan kedua terdakwa yang merupakan sebagai aksi protes kepada lembaga hukum.

"Segera bebaskan Ahmad Suryana dan Sahril sekarang juga! Jika tidak dibebaskan dalam seminggu maka Konami akan melakukan aksi besar serentak di seluruh daerah dan menduduki Komnas HAM sampai kedua aktivis Konami dibebaskan tanpa syarat," ujar Dwi, Humas Konami. "Tak ada yang dapat membuktikan mereka bersalah, baik dari alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian."

Dua aktivis Konami dituduh melakukan makar saat unjuk rasa kedua kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 29 Maret 2012. Mereka juga dituduh melakukan pengrusakan fasilitas umum dan membakar mobil polisi. Dua aktivitis ini ditangkap pada hari itu juga bersama dengan 53 mahasiswa lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 187, 170, dan 164 KUHP hukuman penjara lima tahun enam bulan.

BACA JUGA: