Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Energi Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan berinisial B. Ia diduga menerima suap dalam rangka penerbitan asal barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain B, Polri juga menangkap F, direktur di lima perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara. F diduga menyuap B.

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Boy Rafli Amar di ruangannya di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/8/2012)

"Saudara B, diduga menerima suap dalam rangka penerbitan asal barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebesar satu miliar rupiah. Sedangkan saudara F ditangkap pukul 10.15 WIB di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Ia diduga memberi suap kepada B", kata Boy.

Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen hasil tambang yang tidak sesuai, slip setoran dana dan transfer dana, tiga rekening koran, dua mobil,  dua kavling tanah, polis asuransi, dan satu buah rumah.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 2, pasal 3, pasal 5 UU No 31 tahun 1999  yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 dan Pasal 3 atau 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun.

BACA JUGA: