PENYIDIK Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menahan Idham Abu Bakar, tersangka kasus perdagangan manusia berkedok pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, Idham dijerat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. "Terkait pengiriman TKI ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/7).

Boy menjelaskan, modus yang digunakan oleh Idham adalah dengan cara menggunakan orang daerah, yang menjadi sasaran calon korban. Sampai saat ini, kata Boy, Idham mengakui sebanyak 30 orang dikirim ke Timur Tengah.

Idham tertangkap polisi melalui operasi penggerebekan di Apartemen Mall of Indonesia Blok Haway Bay, Lt 10 No 09. Dari sana, petugas juga mengamankan calon TKW sebanyak lima orang, satu di antaranya di bawah umur.

Ia merupakan salah seorang buronan paling dicari Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal RI di Mesir. Tersangka mengirim para TKI melalui usaha biro travel miliknya, PT Bani Golden Tour.

Selidik punya selidik, travel itu beroperasi tanpa izin dengan alamat di Jl. Hibrida Raya Blok P2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan United States Department of State, 2011, Trafficking in Persons Report - Indonesia, 27 Juni 2011:

Indonesia merupakan negara sumber utama perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan laki-laki, dan menjadi negara tujuan dan transit perdagangan seks dan kerja paksa;

Daerah sumber yang paling signifikan adalah Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan;

Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta orang di Malaysia dan 1,8 juta orang di Timur Tengah;

Diperkirakan 69 persen dari seluruh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan;

43 sampai 50 persen - atau sekitar 3 sampai 4,5 juta - Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri menjadi korban dari kondisi yang mengindikasikan adanya perdagangan manusia 90 persen adalah perempuan dan 56 persen telah dieksploitasi dalam pekerjaan rumah tangga;

Total 82 persen korban yang diidentifikasi pada tahun 2010 telah menjadi korban perdagangan manusia ke luar negeri; 18 persen diantaranya menjadi korban perdagangan manusia di Indonesia.

BACA JUGA: