Jakarta - Kepolisian memutuskan tidak memproses secara pidana kasus ibu Dina (31) menyiram putrinya Cintya dengan air panas yang terjadi di rumah kontrakannya di Gang Asmin RT 06/03, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan, setelah sang ibu mengaku menyesal.

Kanit Reskrim Polsektro Ciracas, Iptu Jupriono, mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini tidak sampai di kantor polisi, sebab sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya tadi lagi khilaf dan emosi pak, maaf. Saya juga tidak sadar waktu menyiramkan air mendidih ke anak. Saya janji tidak akan berbuat kasar lagi," sesal Dina, ibu tiga anak tersebut di Jakarta, Sabtu (28/4).

Menurut Iptu Priono, pelaku menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, dengan disaksikan pengurus RT/RW dan petugas kepolisian. Namun jika pelaku mengulanginya lagi kasusnya akan ditangani secara hukum.

"Kami tidak menerima laporannya secara resmi karena informasinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pengurus RT/RW setempat," ungkap Kaposektro Ciracas seperti dikutip beritajakarta.com.

BACA JUGA: