Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini memeriksa tiga pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Jakarta Selatan. Ketiganya adalah SL, AA dan FAM.

"AA pada saat itu menjadi anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo. Kemudian FAM juga anggota tim pemeriksa. SL itu ketua timnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/4).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai pajak Herly Isdiharsono.

"Ini kan saksi yang berkaitan dengan HI. Tapi dia diperiksa juga kaitannya untuk tersangka lainnya. SL sebagai ketua tim kaitannya dengan PT MV itu," ujarnya.

Seperti diketahui Herly merupakan pemilik saham di PT Mitra Modern Mobilindo milik pegawai pajak Dhana Widyatmika. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang dari wajib pajak PT MV.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Utama PT MV Johny Basuki sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan diketahui adanya aliran uang sebesar Rp30 miliar ke dalam rekening PT Mitra Modern Mobilindo. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: