Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, ini telah terbukti menyuap anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua JPU KPK, M Rum, ketika membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4).

Jaksa menguraikan, selaku komisaris PT Wahana Eka Sejati, Nunun terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota dewan terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Hal tersebut dimulai pada 7 Juni 2004 di kantor Nunun. Di mana, Nunun telah meminta Ahmad Hakim Syafarie alias Ari Malangjudo untuk memberikan tanda terima kasih kepada anggota dewan.  
Melalui keterangan Ari di persidangan, anak buah Nunun itu membenarkan pertemuan dan perintah untuk memberikan hadiah kepada anggota dewan.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan sosialita asal Sukabumi ini, telah merusak sendi-sendi tatanan pemerintahan terutama lembaga negara DPR RI. Namun, kaburnya Nunun ke luar negeri tidak menjadi bagian dari hal yang memberatkan.

Sedangkan yang meringankan, Nunun tidak pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Nunun dianggap bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/ 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: