Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan didesak melakukan investigasi terhadap proyek pengadaan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) oleh Polri.

"Tahap pertama Rp1,2 miliar telah ditentukan pemenangnya sejak 2 April lalu. Sisanya Rp42 miliar akan ditentukan tanggal 15 Mei pemenang proyeknya. Melihat ketidaktransparan ini KPK dan BPK harus segera melakukan investigasi," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (23/4).

Bagi IPW proyek kartu Inafis merupakan bukti komersialisasi kepolisian. "Kartu Inafis adalah produk pembodohan, otoriter tumpang tindih, tidak efisien dan tidak transparan, berpotenti KKN," ujarnya.

Otoriter karena ada pemaksaan dan ancaman yakni orang yang tidak memiliki kartu Inafis tidak dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). "Padalah tidak ada dasar hukum kartu Inafis untuk mengurus SIM," kata Neta.

Selain itu, Inafis tumpang tindih karena data diri maupun sidik jari sudah ada di e-KPT, SIM dan paspor. "Komersialisasi ini harus dihentikan," ujarnya.

Seperti diketahui awal pekan lalu Polri meluncurkan program kartu Inafis. Kartu ini diklaim dapat mempermudah identifikasi masyarakat secara online.

BACA JUGA: