Jakarta - Terpidana kasus surat pembaca, Khoe Seng Seng, menyatakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), terhadap kasus pidana dan perdata yang menjerat dirinya.

"PK itu jalan satu-satunya. Sejauh ini saya tak punya harapan lain," ujar Khoe kepada gresnews.com, Minggu (4/3).

Khoe mengatakan, masih memiliki sejumlah bukti baru dan dalil baru untuk PK kasus pidana dan perdata. Keterangan palsu yang disampaikan seorang saksi dalam persidangan bahwa Khoe Seng Seng hadir dalam suatu rapat asosiasi penghuni rumah susun adalah tidak benar.

Khoe menjamin memiliki dokumen berupa tiket, visa dan pasor bahwa saat rapat dilangsungkan, ia sedang berada di luar negeri.

"Ada beberapa syarat dalam mengajukan PK. Selain novum saya punya dalil-dalil lain mengenai kesalahan penerapan hukum acara dari tingkat penyidikan hingga kasasi," papar Khoe.

Putusan kasasi terhadap Khoe dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Moegihardjo, Salman Luhtan dan Surya Jaya. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka hukuman dikembalikan sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menghukum Khoe Seng Seng selama 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.

Bahkan, pada 4 Januari 2012, MA mengabulkan kasasi PT Duta Pertiwi Tbk melawan Khoe di kasus perdata.

BACA JUGA: