Jakarta - Langkah penggugat kasus susu berbakteri, David Tobing kembali mendesak pemerintah untuk membuka daftar susu formula yang terkena bakteri E Sakazakii patut gembira. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya setelah majelis hakim menolak perlawanan Universitas Padjajaran (Unpad).

"Dengan ditolaknya perlawanan ini, sudah seharusnya pengadilan meneruskan prosesnya dengan meminta pemerintah untuk membuka nama-nama susu berbakteri," kata David ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/2)

Atas dasar putusan pengadilan, David mendesak pemerintah segera menjalankan putusan majelis hakim untuk membeberkan daftar nama susu berbakteri ke publik.

Kalahkan Unpad
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Dedi Fardiman menolak perlawanan yang diajukan oleh Unpad.

"Menolak perlawanan pemohon," kata Dedi dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Majelis Hakim berpendapat, Unpad bukanlah pihak yang berperkara dalam perkara tersebut. Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai pembukaan daftar nama susu berbakteri tersebut ditujukan untuk kepentingan umum.

BACA JUGA: