Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan bantahan (derden verzet) Rektor Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Sumatera Utara (USU) atas putusan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan publikasi nama-nama susu formula mengandung Enterobacter sakazakii.

Majelis hakim PN Jakpus, dalam putusannya, menilai kebebasan peneliti dan akademisi tidak terpengaruh adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan publikasi hasil penelitian terkait susu formula itu.

Kedua perguruan tinggi negeri itu dinilai bukan pihak terkait dengan perkara gugatan yang diajukan oleh advokat David ML Tobing terhadap Insititus Pertanian Bogor, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Menteri Kesehatan beberapa tahun silam.

Majelis hakim menilai, peneliti bebas melakukan penelitian dan kegiatan penelitian lainnya. Namun, terhadap penelitian yang menyangkut kepentingan masyarakat, hukumnya wajib untuk mengumumkan.

Dijelaskan majelis, pengumuman nama-nama susu mengadung bakteri itu melalui media massa akan sangat berguna untuk masyarakat.

Menanggapi putusan ini, selaku Terbantah I, David, mendesak IPB, BPOM dan Menkes untuk segera mengumumkan nama susu formula tersebut. "Saya menyambut baik putusan hakim dan mendesak nama susu yang mengandung bakteri diumumkan," jelas David kepada gresnews.com, Kamis (9/2).

David juga mengimbau agar para pembantah lainnya, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Hasanuddin mencabut gugatan bantahannya. "Karena sudah ada dua gugatan Rektor yang tidak diterima hakim," jelas David.

BACA JUGA: