Mantan staf Bagian Keuangan PT Kornet Trans Utama, Riana Juliarti, mengamini jika terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW) meminta upeti kepada PT Kornet Trans Utama. Permintaan jatah uang tersebut lantaran mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu membantu menurunkan jumlah pembayaran kurang pajak  tahun 2002 yang harus dibayarkan PT Kornet Trans Utama.

Demikian kesaksian Riana untuk terdakwa Dhana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Menurutnya, Dhana juga meminta sejumlah uang dengan menggunakan data laporan keuangan yang tak jelas sehingga menyebabkan PT Kornet Trans Utama kurang bayar pajak tahun 2002 sebesar Rp3,2 miliar.

Menurut Riani, masalah ini berawal ketika pada awal tahun 2006 ia dipanggil ke Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu Riani mengaku menghadap pemeriksa pajak, Salman. Salman meminta Riani melengkapi data-data pajak tahun 2002.

"Sekitar satu sampai dua minggu, saya kembali menghadap dan membawa dokumen pendukung," kata Riani.

Tidak lama kemudian, lanjut Riana, Salman menghubunginya untuk meminta bertemu dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Rudi Sitepu. "Saya mendampingi Rudi bertemu di Coffee Bean TIS Square dengan Salman dan Dhana. Di situ dibicarakan karena ditemukan data eksternal akan terbit SKPKB tahun 2002 sebesar Rp3,2 miliar beserta bunga," jelasnya.

Dhana dan Salman, kata Riani, menawarkan supaya PT Kornet memberikan sejumlah uang agar nilai pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2002 diturunkan. "Nilai yang diminta, saya dengar dari Manajer PT Kornet, Lee Jung Ho, jika tidak salah Rp1 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah kurang pajak yang dibayarkan," ungkapnya.

Akan tetapi, Rudi menolak permintaan tersebut lantaran data eksternal yang menjadi dasar turunnya SKPKB sebesar Rp3,2 miliar tidak jelas, yaitu berupa laporan keuangan yang tidak ada tanda tangan direktur yang mengetahui.

Dikatakan Riani, PT Kornet memilih mengajukan banding ke pengadilan pajak. Namun, lanjut Riani, sebagai konsekuensi mengajukan banding, Kornet harus membayar 50% dari jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu sekitar Rp900 juta. Dan hasilnya, sambung Riani, PPh 21 dan PPh badan yang harus dibayar nihil. Sedangkan, PPn menjadi Rp200 juta.

Sebelumnnya, dalam dakwaan kedua pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan, Dhana disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh, terkait pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama.

Dalam dakwaan diketahui jika Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan dengan data yang tidak valid. Dijelaskan dalam dakwaan, pada Desember 2005 hingga Januari 2006, Dhana dan Salman bertemu dengan bos PT Kornet, Lee Jung Ho dan Rudi Agustianda, serta Riana Juliarti di Coffee Bean Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, bos PT Kornet ´diteror´ dengan surat pajak kurang bayar senilai Rp3,2 miliar. Namun teror tersebut diacuhkan Lee, hingga berbuntut proses banding. Pengadilan banding kemudian memutuskan negara membayar ke PT Kornet karena ada penghitungan tidak valid oleh Firman dan Salman.

"Perbuatan terdakwa, Firman dan Salman, telah merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241 juta," kata jaksa Kuntadi.

Sementara dalam dakwaan kedua kedua primer, Dhana sebagai PNS didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pemeriksaan pajak PT Kornet.

BACA JUGA: