Jakarta - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus runtuhnya jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Polres Kutai Kartanegara sudah melayangkan surat panggilan ketiganya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Antonius Wisnu Sutirta saat dihubungi gresnews.com, Sabtu (31/12).

Tiga tersangka itu yakni satu orang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanagera dan dua lainnya dari pihak perusahaan pemenang tender pemeliharaan jembatan dengan panjang 710 meter tersebut. Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah pagi tadi polisi melakukan gelar perkara kasus runtuhnya jembatan yang terjadi 26 November silam.

Setidaknya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli kontruksi jembatan dari berbagai universitas. Para ahli sepakat pada kesimpulan runtuhnya jembatan diakibatkan kelalaian saat perbaikan. Demikian disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, kemarin.

Seperti diketahui, saat kejadian runtuhnya jembatan itu sedang dalam proses perbaikan oleh PT Bukaka.

BACA JUGA: