Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang bantahan rektor perguruan tinggi yang keberatan atas rencana eksekusi publikasi susu formula mengandung Enterobacter Sakazaki.

Dalam sidang bantahan Rektor Universitas Andalas (Unand) yang sudah memasuki agenda keterangan ahli, Kamis (24/11) ini, penggugat kasus susu formula, David Tobing melakukan aksi walkout. Aksi protes dilancarkan David setelah Unand mengajukan ahli mikrobiologi yang berasal dari kampusnya sendiri.

"Ahli yang dihadirkan memiliki konflik kepentingan dengan pihak pembantah Universitas Andalas. Ahli yang dihadirkan harus objektif," kata David Tobing, dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (24/11).

David mengaku keberatan dengan kehadiran pakar mikrobiologi Fakultas Farmasi Universitas Andalas, Marlina. Menurut David, kehadiran Marlina bertentangan dengan hukum acara perkara perdata yang menyebutkan saksi atau ahli tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan para pihak.

"Jadi tolonglah kita semua disini tegakkan hukum acara," ujar David.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ponto Bidara pun merapatkan masalah ini sejenak. Pihak pembantah Universitas Andalas menilai keterangan Marlina sebagai ahli mikrobiologi yang diminta pendapatnya bukan sebagai pejabat Unand. Oleh sebab itu, Marlina diyakini Unand akan tetap objektif memberikan keterangan.

Kendati begitu, majelis hakim berpegang teguh bahwa prinsip pemeriksaan ahli sama dengan saksi, yakni harus tetap independen. Meski majelis memutuskan tidak mencatat keterangan Marlina sebagai pertimbangan, Martin Ponto Bidara tetap mengizinkan ahli itu memberikan keterangan di muka sidang.

Walk out
Alhasil, David Tobing pun protes keras. "Kalau majelis hakim bersikeras mendengarkan keterangan ahli, tanpa mengurangi rasa hormat saya ke pengadilan, saya minta mundur dari persidangan kali ini," tutur David.

Sidang pun akhirnya dilanjutkan tanpa kehadiran David. Dalam keterangannya, Marlina menyebutkan bahwa penelitian mengenai obat dan makanan jika mengandung unsur berbahaya, sang peneliti tidak boleh langsung mengumumkannya kepada publik.

"Penelitian yang bukan dari pengawas tidak boleh disampaikan ke masyarakat," kata Marlina.

Marlina pun tidak sepakat bila hasil penelitian diungkapkan dengan menyebut imbauan jangan mengonsumsi nama-nama produk yang berbahaya. Hasil penelitian harus diungkapkan lebih halus seperti saran perbaikan produk.

"Karena bisa meresahkan masyarakat. Kita harus menyampaikannya lebih halus. Masyarakat kita kan sangat minim pengetahuannya," papar Marlina.

Sebagaimana diketahui, pihak pembantah mendalilkan obyektivitas dan independensi dari dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga agar setiap penelitian yang merupakan bagian rangkaian dalam pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan. Ia keberatan jika susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii dipublikasikan.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Oleh MA, IPB diperintahkan untuk membuka nama merek susu tersebut.

Atas putusan ini, kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.

BACA JUGA: