Jakarta - Malinda Dee, terdakwa kasus pembobolan uang nasabah Citibank, hari ini menjadi saksi untuk adik serta iparnya yang terjerat kasus yang sama. Adik Malinda yakni Visca Lovitasari dan suaminya Ismail bin Janim menjalani sidang lanjutan hari ini.

"Iya hari ini Malinda jadi saksi untuk terdakwa Ismail dan Visca," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkat yang diterima, Rabu (9/11).

Visca dan Ismail dijerat dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank setelah diketahui ikut membantu Malinda menyembunyik uang hasil kejahatan. Sejak tahun 2008-2011 keduanya menyimpan uang hasil kejahatan Malinda dalam rekening pribadinya.

Dalam dakwaan Malinda terungkap ada 117 transaksi ilegal yang dilakukan Malinda. Transaksi itu terbagi menjadi 64 transaksi dalam rupiah dengan nilai Rp27.369.065.650, dan 53 transaksi dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai US$2.082.427.

Malinda didakwa dengan dakwaan berlapis kesatu primair melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 49 ayat (2) huruf b. Untuk dakwaan kedua, Malinda didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan ketiga yakni melanggar Pasal 3 UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: