Jakarta - Kejaksaan Agung menerapkan standar baru dalam penanganan kasus korupsi. Harta pelaku dugaan tindak pidana korupsi akan langsung disita sebelaum sidang pembuktian perkara digelar di pengadilan.

"Saya berulang-ulang mengatakan kepada teman-teman jaksa, ada bau saja perbuatan terindikasi korupsi, sita dulu. Jadi kita sita dulu sebanyak-banyaknya, baru dibuktikan nanti saat di proses penyidikan sehingga bisa dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai memimpin rapat kerja (Raker) di Puncak, Bogor, Selasa (8/11).

Selain itu Jaksa Agung juga akan memerintahkan jaksa penuntut umum dan penyidik untuk kembali memaksimalkan penyitaan barang bukti perkara yang sudah disidangkan, sebagai upaya mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

"Itu tahap pertama, tahap kedua, ketika dilakukan penyidikan dan penuntutan tenyata masih belum maksimal terhadap barang bukti yang disita, kita dapat melakukan penyitaan kembali dalam rangka uang kembali," kata Basrief.

Namun penerpan penyitaan barang bukti diawal proses penyidikan lebih diutamakan oleh Kejaksaan Agung. "Tapi saya cenderung menginginkan yang pertama dimana dalam tahap awal penyidikan korupsi kita bisa melakukan upaya paksa berupa penyiataan."

BACA JUGA: