Jakarta - Seorang pengusaha home industri yang memproduksi mie "penyek" diduga dikriminalisasi penegak hukum. Kriminalisasi dilakukan dengan tuduhan memproduksi mie kecil tersebut tanpa ada surat izin.

Johnshen warga Kampung Gaga Rawa Kompeni No. 18 Rt 08/03 Kelurahan Benda, Kosambi, Kota Tangerang
Minggu lalu, tepatnya pada 27 September 2011, pertama kali dalam seumur hidup harus berada di persidangan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saat ini saya diajukan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten di Pengadilan Negeri Tangerang, karena diduga telah memproduksi makanan ringan sejenis mie kecil tanpa dilengkapi  surat izin usaha dan  izin edar," ujar Johnshen, kepada gresnews.com,  Selasa (4/10).

Menurut Johnshen,  semua surat-surat terkait dengan izin administrasi telah Ia miliki. Mulai dari Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Benda, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan Kosambi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata Pemerintah Kota Tangerang, Tanda Daftar Perusahaan, Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Menurut Johnsen, pihaknya  sudah menjelaskan usahanya memiliki izin dan juga ditunjukkan surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Benda dan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan Benda. Namun anggota polisi dari Polda Metro Jaya langsung menyita barang-barang berupa mie yang sudah jadi dan dianggap telah melakukan tindak pidana dengan memproduksi mie kecil tersebut tanpa ada surat izin.

"JPU mendakwa saya melanggar Pasal 13 ayat(1) jo Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 24 (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian jo Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 huruf g UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Kemudian nanti pada 4 oktober 2011, menurut majelis hakim saya disuruh menyiapkan tanggapan atau eksepsi dari saya," ungkap

Menurut dia, sebenarnya tidak adil, bila dirinya yang hanya pengusaha kecil dan mencoba berusaha untuk mencari nafkah yang halal dan tidak melanggar hukum harus dipidana hanya karena belum melengkapi surat izin industri.

Padahal semua itu dilakukan semata-mata untuk bertahan hidup dan agar usahanya tetap jalan demi menghidupi keluarga dan 12 orang karyawan yang telah membantu usahanya.

Sementara itu, menurut kuasa hukumnya, Abdul Haris, ada pengecualian bagi industri kecil terkait dengan izin tersebut.

Dia menyayangkan aparat penegak hukum tidak bekerja profesional, "Mengapa untuk kasus usaha kecil semangat ingin mempidanakan usaha kecil. Padahal ada ketentuan dalam undang-undang, untuk usaha kecil tidak perlu harus memiliki izin untuk mengembangkan usahanya," imbuh Haris.

BACA JUGA: