Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh pemohonan pemohon atas pengujian Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Mahkamah, pokok permohonan para pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum. "Mengabulkan permohonan para pemohon," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat sidang putusan, digedung MK, Senin (19/9).

Menurut Mahkamah, Frasa "belum ditetapkan" dalam Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.

"Frasa "belum ditetapkan" dalam pasal 155 ayat 2 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud.

Pasalnya, menurut Mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait frasa "belum ditetapkan" harus dimaknai putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ada yang dapat langsung memeroleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh PHI, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan serta putusan mengenai perselisihan hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak dimohonkan kasasi.

"Putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memeroleh kekuatan hukum tetap," ujar anggota majelis hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Seperti sebelumnya diberitakan, pemohon yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, selaku korban PHK menguji Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah proses PHK. Pasal itu menyatakan selama putusan PHI belum ditetapkan, khusus perselisihan PHK dan hak, baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya.

Aturan itu dalam praktiknya dinilai multitafsir. Sebab, ada yang berpendapat upah proses PHK dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK di MA.

Menurut pemohon, tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Terlebih, pemohon I yang anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina.

BACA JUGA: