JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam putusan kasasinya. Anas yang semula diganjar hukuman 8 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dan sempat dikurangi pada pengadilan banding Pengadilan Tinggi DKI menjadi 7 tahun. Ditingkat Kasasi hukumannya justru digandakan menjadi 14 tahun penjara.  

Majelis Hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim agung  yaitu Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme juga menjatuhkan denda berlipat-lipat kepada Anas yaitu Rp5 miliar. Jika ia tidak bisa menggantinya, maka mantan Ketua Umum PB HMI itu harus mendekam jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan.

"Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12  huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 l jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," kata Humas MA, Suhadi, Senin (8/6).

Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dipilih dan memilih sesuai permohonan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentunya hal ini membuat karir politiknya yang sempat melejit sebagai Ketua Umum Partai Demokrat harus berakhir.

Majelis kasasi menyatakan pula bahwa pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut merupakan hal yang keliru. Mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut tergantung kepada publik, Sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri.

Sebaliknya, hakim berpendapat, bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

Tak sampai disitu penderitaan Anas. Ia juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp57,5 miliar. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution merasa kecewa dengan putusan tersebut. Dia mengatakan hukum sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sudah mengikuti kontekstual yang ada.

"Kecewa benar. Jadi hukum sudah mengikuti kontekstual yang ada. Oleh sebab itu saya mengatakan hukum sudah tidak bisa diharapkan untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujar Adnan.

Adnan membandingkan dengan proses banding dimana hukuman Anas yang dari 8 tahun turun menjadi 7 tahun. Namun MA justru memperberat dua kali lipat menjadi 14 tahun. Menurut pengacara senior ini, putusan tersebut tidak mengacu kepada nilai-nilai hukum tetapi situasi kondisi yang ada.

"Misalnya, kalau ada hakim yang membebaskan terduga koruptor, malah dimaki-maki. Masa tuntutan harus mengikuti tuntutan LSM. Secara hukum, ruhnya itu menegakkan keadilan dan hati nurani," keluh Adnan.

Saat ditanya apa langkah yang diambil terkait putusan kasasi tersebut, Adnan akan berdiskusi terlebih dulu dengan kliennya itu. "Saya bicarakan dulu dengan klien (Anas) untuk langkah-langkah selanjutnya. Intinya, saya amat kecewa berat dengan putusan tersebut," pungkas Adnan.

BACA JUGA: