JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Bonaran diyakini bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp1,8 miliar.

"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).

Dakwaan primer yang dimaksud Jaksa adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Bonaran bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Bonaran juga dianggap menciderai lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Terakhir, ia juga dituding merusak proses pemilihan umum yang seharusnya dilakukan secara jujur dan adil.

"Meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa Pulung.

Jaksa KPK Budi Nugraha memaparkan fakta yang tertuang dalam persidangan maupun dalam Bukti Pemeriksaan Acara (BAP). Menurut Jaksa Budi, ketika proses sengketa Pilkada, Akil melakukan pertemuan dengan mantan Ketua KPUD Sumatera Utara Irham Buana Nasution dan juga mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah Bachtiar Ahmad Pasaribu.

Usai pertemuan, Akil meminta nomor telepon Bachtiar untuk menghubungi Bonaran perihal pengurusan sengketa Pilkada. "Menindaklanjuti permintaan tersebut, Bachtiar menemui terdakwa di Hotel Grand Menteng. Bachtiar kemudian menghubungi Akil melalui sambungan telepon dan memberikannya kepada terdakwa," ujar Jaksa Budi Nugraha.

Permintaan awal dari Akil sebesar Rp3 miliar, tetapi setelah proses tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp2 miliar. Uang itu dikirimkan melalui CV Ratu Samagat dan untuk mengaburkan penyidik, dalam slip setoran ditulis angkutan batubara.

Kemudian setelah itu dilakukan pertemuan selanjutnya di Era Mas, Pulogebang, Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu akhirnya Bonaran meminta para koleganya yaitu Bachtiar, Hetbin Pasaribu, dan juga Subur Effendi mengirmkan uang secara bertahap dengan total Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: