JAKARTA, GRESNEWS.COM - Warga Negara Perancis Sergei Arezki Atloui untuk sementara bakal lolos dari pelaksanaan eksekusi mati. Sergei, di detik-detik terakhir mengajukan upaya hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi itu dan mencari keadilan baru.

Sergei melakukan manuver hukum dengan mengajukan gugatan atas grasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ‎Serge sebelumnya disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua.

"Sergei melawan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Kami sisihkan dulu alias tidak ikut yang eksekusi ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Minggu (26/4).

Langkah Sergei ini meniru apa yang dilakukan oleh terpidana mati lainnya yaitu duo gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun gugatan tersebut ditolak lantaran grasi merupakan hak prerogatif presiden.

Meski telah mengkonfirmasi 9 terpidana mati lainnya tetap akan dieksekusi, Tony belum memastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Padahal pihak keluarga dan pengacara telah menyebut bahwa eksekusi mati dilakukan pada Selasa (28/4) malam.

Berikut 9 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso
2. WN Australia, Myuran Sukumaran
3. WN Australia, Andrew Chan
4. WN Ghana, Martin Anderson
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje
6. WN Indonesia, Zainal Abidin
7. WN ‎Ghana Martin Anderson
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menegaskan, saat ini tengah menyiapkan rencana eksekusi mati gembong narkoba yang masuk dalam tahapan kedua. Diketahui 9 orang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat ini. "Ada 9 orang," ujar Tony Spontana.

Tony sendiri mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan lokasi pemakaman para terpidana mati tersebut. Beberapa diketahui ada yang akan dikembalikan ke negara asalnya. Belum diketahui waktu pasti pelaksanaan ekseksui mati jilid II tersebut.

Namun pihak Kejagung sudah menghubungi pihak kedutaan besar negara yang warga negaranya akan dieksekusi. Dua di antaranya adalah WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Keluarga mereka sudah menjenguk ke Pulau Nuskambangan sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi. Mereka didampingi oleh Konsulat Jenderal Australia Majel Hind dan pengacara asal Australia Julian McMahon. Turut dalam rombongan, Helen (ibunda Andrew Chan), Michael Chan (kakak Andrew Chan), Sam (ayah Myuran Sukumaran), Raji (ibunda Myuran Sukumaran), serta Chintu dan Brinka (adik Myuran Sukumaran).

Berbeda dengan Sergei, Rodrigo Gularte, WN Brasil yang juga mengajukan upaya hukum PK, ternyata tetap masuk list untuk menjalani hukuman mati. Rodrigo sudah dipindahkan ke ruang isolasi. Dia dipindah dari Lapas Pasir Putih ke ruang isolasi di Lapas Besi sekitar pukul 20.00 WIB. Kamar isolasi memuat dua terpidana mati. Namun, ada tiga napi yang ditempatkan sendiri dalam sel isolasi.

Rodrigo sendiri, dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Mereka telah menyiapkan 22 novum, empat belas bukti diantaranya menyebutkan Rodrigo mengalami gangguan jiwa dan tak bisa dihukum. Langkah pengajuan PK tersebut akan dilakukan pada esok hari, Senin (27/4), sebab warga negara Brazil ini rencananya akan dieksekusi Selasa (28/4).

"Rodrigo ketika persidangan berlangsung berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak sehat dan mengalami gangguan kejiwaan," ujar Pengurus LBH Masyarakat Ajeng Larasati, dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Minggu (26/4).

Hasil pemeriksaan dari RSU Cilacap juga telah merekomendasikan Rodrigo untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Rodrigo diduga telah mengalami kelainan celebral dysrhythmia sejak tahun 1982. Bahkan kakak serta adiknya pun mengidap penyakit yang sama dengannya.

"Ia didiagnosis skizofrenia disorder dan bipolar psikopatik, dalam Pasal 44 KUHP menyebutkan, orang dengan kondisi ini tidak bisa diseret ke pengadilan," kata Ajeng.

Hal yang sama diungkapkan Alex Argo Widoyo, salah satu kuasa hukum Rodrigo dalam kesempatan tersebut yang mengatakan Rodrigo sering bertingkah aneh akhir-akhir ini lantaran akan dieksekusi. "Di dalam lapas Rodrigo melakukan komunikasi dengan kipas angin dan tembok," kata Alex.

Tak hanya itu, walaupun mengetahui eksekusi dirinya semakin dekat, namun Rodrigo juga masih meyakini akan diampuni oleh raja dan dipulangkan ke negara asalnya, Brasil. Ia meyakini tak akan ada eksekusi mati karena akan ada sosok malaikat yang memaafkan dan menolongnya.

"Rodrigo punya keyakinan jika dirinya akan diampuni oleh raja padahal kan negara kita bukan kerajaan," kata Alex.

Hal tersebut tentu membuktikan penyakit kejiwaan yang telah dialami terpidana asal Brasil ini. Pihaknya bersama LBH Masyarakat mendesak Jaksa Agung untuk menunda eksekusi, sementara PK bisa berjalan. (dtc)

BACA JUGA: