JAKARTA,GRESNEWS.COM - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menilai kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, juga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terindikasi dari kekayaan Udar yang dinilai tak wajar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejagung bersama dengan PPATK tengah menelusuri kekayaan Udar. Berdasarkan keterangan PPATK dan LHKPN kekayaan Udar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak nilainya hampir mencapai Rp50 miliar.

Angka kekayaan tersebut, Tony menilai itu tidak wajar. "Masak Kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar," kata Tony di Kejagung, Senin (22/9).

Kekayaan yang akan ditelusuri termasuk semua transaksi keuangan Udar lewat sejumlah rekening bank. PPATK telah mengantongi nomor rekening Udar. Diperkirakan akhir pekan ini, telah ada hasil penyelidikannya.

Di tempat terpisah Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin menegaskan, mantan Kadishub DKI itu tidak hanya disidik soal korupsinya saja tetapi soal TPPU juga. "Harta kekayaan Udar dan sejumlah transaksi perbankan dan keuangannya sedang jadi fokus penyidik," kata Sarjono.

Namun sangkaan pencucian uang dibantah oleh Udar sebelum dilakukan penahanan pekan lalu. Udar menyatakan tak ada sepeserpun uang proyek ini masuk ke kantongnya. Ia mengaku telah bekerja keras membangun transportasi DKI Jakarta namun Pemprov seperti tidak peduli.

Sementara itu kuasa hukum Udar Pristono Eggy Sudjana sehari setelah penahanan kliennya tersebut kembali mendatangi Kejakgung. Eggy meminta Kejagung untuk menangguhkan penahanan Udar. Bahkan ia juga meminta kliennya tersebut dibebaskan.

"Kami dari tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung segera menghentikan dan mengeluarkan dari tahanan terhadap klien kami yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung ini," kata Eggy.

Seperti diketahui Udar Pristono bersama Direktur BPPT Prawoto yang juga tersangka kasus ditahan Kejagung selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Kamis (18/9). Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun.

BACA JUGA: