JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi penjualan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Lahan tersebut berada di kawasan Pluit, Jakarta Utara seluas 5000 meter persegi yang dijual pada tahun 2012.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Dirut PT Jakarta Propertindo I Wayan Suwena. Sayangnya Wayan Suwena belum pernah diperiksa dengan alasan sakit.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyampaikan, tim penyidik terus bekerja menyidik kasus ini. Sejumlah pihak telah diperiksa guna menuntaskan kasus ini khususnya mendalami peran tersangka.

"Tim terus bekerja dan tidak setengah-setengah, kita akan ungkap tuntas," kata mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK ini, Kamis (1/01).

Wayan Suwena sendiri saat ini telah dikenakan status pencegahan ke luar negeri. "Dalam waktu dekat penyidik juga bakal memanggil kembali tersangka untuk diperiksa," kata Turin.

PT Jakarta Propertindo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dalam pelepasan tanah seluas 5000 meter itu diduga menyalahi aturan karena dilepas tanpa izin dari DPRD dan Gubernur DKI pada saat itu, Fauzi Bowo.

"Pengelolaannya didelegasikan ke tangan PT Jakpro. Tetapi kalau pelepasan tanah harus atas izin DPRD dan Gubernur DKI. Apalagi pelepasan tanah itu dilakukan di bawah nilai pasaran," terang Turin.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Suyadi menambahkan, tim penyidik sedang menyisir keterlibatan pihak lain. "Termasuk rencana melakukan penyitaan lahan yang telah dilepas tersebut," kata Suyadi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta Kejaksaan Agung untuk menyeret semua pihak yang diduga terlibat. Pelepasan aset yang tanpa persetujuan DPRD dan Gubernur jelas menyalahi aturan. Karenanya semua yang terkait harus diperiksa. "Harus diungkap sampai tuntas, pasti ada permainan dalam pelepasan aset itu," kata Boyamin.

BACA JUGA: