JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meskipun batal menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), namun karier Komisaris Jenderal Budi Gunawan belum berhenti. Kepala Lembaga Pendidikan Mabes Polri ini bahkan digadang-gadang menjadi calon kuat Wakil Kepala Polri (Wakapolri).

Sejumlah aktivis antikorupsi seperti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada mempertanyakan wacana ini. Sebab, selain pernah tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), latar belakang pendidikan Budi Gunawan juga terkesan diragukan.

‎Koordinator Advokas‎i ICW Emerson Yuntho mengatakan dalam biografinya Jenderal Bintang Tiga ini disebut mendapatkan gelar doktor dari Lacrosse University of USA. Gelar itu lazim disebut Ph.D. Namun Emerson sepertinya meragukan hal itu.

"Betulkah ada universitas resmi bernama itu? Betulkah dia sekolah di sana?"‎ kata Emerson kepada Gresnews.com, Minggu (19/4) malam.

Emerson juga mempertanyakan kapan Budi Gunawan mengenyam pendidikan itu dan berapa lama tinggal di negeri Paman Sam tersebut. "Apa judul disertasinya dan apakah sudah dipublikasikan?" sambung Emerson.

Pria yang akrab disapa Eson ini enggan disebut menuding bahwa pendidikan Budi Gunawan hanyalah kebohongan belaka. "Silakan dikonfirmasi, kami cuma mempertanyakan itu," ujar Emerson.

Ph.D adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki tesis atau disertasi berdasarkan hasil riset orang itu sendiri. Gelar Ph.D memang didapatkan dari universitas di luar negeri. Untuk mendapatkan gelar ini, seseorang harus menempuh pendidikan lanjutan atau Post Doctoral minimal tiga tahun dan disertasi penelitiannya diakui keabsahannya oleh suatu tim penilai yang independen.

Sementara itu, peneliti PUKAT UGM Hifdzil Alim meminta agar Polri memilih alternatif lain selain Komjen Budi Gunawan untuk menduduki jabatan Wakapolri. Sebab, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu hingga saat ini belum terlepas dari perkara yang menjeratnya yaitu dugaan menerima gratifikasi.

"‎Saya kira secara hukum belum bisa diterima. Sebab, BG masih diperiksa sebagai tersangka oleh penegak hukum," terang Hifdzil saat dikonfirmasi secara terpisah.

Menurutnya, walaupun perkara ini telah dilimpahkan ke KPK ke Kejaksaan dan dilimpahkan lagi ke Kepolisian, namun belum ada putusan hukum yang menyebut Budi Gunawan telah terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi.

"‎Apakah Mabes (Polri) sudah keluarkan status BG? apa sudah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)?" tanya Hifdzil.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan calon pendampingnya nanti adalah para jenderal berbintang tiga. Saat disinggung apakah nama Budi Gunawan masuk dalam bursa pencalonan, Badrodin justru mengatakan peluang itu sangat terbuka lebar.

BACA JUGA: