JAKARTA, GRESNEWS.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi  yang dipimpin oleh Saldi Isra telah menutup pendaftaran calon hakim konstiusi dari unsur presiden. Dari 16 yang mendaftar, nama Ketua Mahkamah Konstiusi Hamdan Zoelva ikut terdaftar untuk memperebutkan pengganti dirinya yang masa jabatannya akan berakhir pada 7 Januari 2015 mendatang.
 
Ke-16 calon hakim itu ‎ ada yang mendaftar sendiri, ada juga direkomendasikan oleh organisasi dan perseorangan. Sementara Hamdan direkomendasikan oleh Setara Institute, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), dan Presidium Constitutional Democracy Forum.
 
Nama lain yang didaftarkan atau direkomendasikan oleh organisasi dan perseorangan adalah I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana. I Dewa direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia. Kemudian Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran (Unpad).
 
Sementara calon yang mendaftarkan sendiri ada nama Lazarus Tri Setyawanta Rabala dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro, Fontian Munzil hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung, Sugianto dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dhanang Widjiawan Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung.
 
Selanjutnya ada Krisnadi Nasution dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya, Mu´thiah pegawai negeri sipil (PNS) Kota Banjarmasin, Imam Anshori Saleh komisioner Komisi Yudisial, Hotman Sitorus PNS Kementerian Hukum dan HAM, Yuliandri guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Aidul Fitriaciada Azhari dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, Franz Astani notaries, Erwin Owan Hermansyah dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya dan Muhammad Muslih dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi.
 
"Sebenarnya ada 18 nama yang masuk ke pansel, tetapi satu orang mengundurkan diri dan satu lagi tidak bersedia karena dia diajukan," kata Sekretaris merangkap anggota Pansel Hakim Konstitusi, Refly Harun kepada Gresnews.com, Rabu (17/12).
 
Sedangkan yang mengundurkan diri adalah Syarifuddin Hasyim, Susi Dwi yang direkomendasikan alumni FH Universitas Padjadjaran (Unpad) tidak bersedia dicalonkan.
 
Menurut keterangan Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra, ke-16 nama itu harus melewati syarat administrasi yang akan diumumkan pada Kamis (18/12). Lantaran mengejar waktu berakhirnya masa jabatan Hamdan pada 7 Januari 2015, maka nama-nama yang lolos seleksi administrasi langsung diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Hal ini dilakukan untuk memastikan nama-nama calon hakim konstitusi tersebut tidak bermasalah atau berpotensi korupsi," ujarnya.
 
Setelah menyerahkan nama ke KPK dan PPATK, Pansel Hakim Konstitusi baru mengumumkan nama-nama yang lolos tahap administrasi. Berikutnya para calon hakim konstiusi itu dijadwalkan mengikuti tes wawancara tahap pertama pada 22 dan 23 Desember. "Kami menjamin Proses seleksi berjalan transparan," kata Saldi Isra.

Untuk menjamin transparansi itu, kata Saldi, beberapa proses seperti wawancara pansel dengan para calon bisa dihadiri oleh kelompok masyarakat atau media. Ia juga menjamin, tidak ada perbedaan perlakuan antara mantan hakim MK dengan para calon lainnya.
 
Sebelumnya, Pansel Hakim Konstitusi telah resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi unsur pemerintah. Pendaftaran mulai dibuka sejak Kamis (11/12) dan ditutup Rabu (17/12) pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan, dalam proses seleksi, calon hakim konstitusi akan menjalani fit and proper test. Tahapan berikutnya akan dilakukan tes kesehatan yang akan dikerucutkan menjadi 10 calon. Dari 10 nama ini, akan disampaikan 2 atau 3 nama kepada presiden antara 4 atau 5 Januari 2015, untuk dipilih satu nama. Selanjutnya pada 7 Januari sudah keluar Keppres penetapan untuk selanjutnya menjalani pelantikan.
 
Selain Hamdan, sebenarnya, Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi juga akan mengakhiri masa jabatannya pada awal Januari 2015. Namun keduanya merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).
 
MA sendiri saat ini sudah memutuskan dan menetapkan pengganti Alim dan Fadlil. Hakim konstitusi baru periode 2015-2020 itu adalah Suhartoyo, Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar dan Manahan MP Sitompul, Wakil Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

BACA JUGA: