JAKARTA, GRESNEWS - Ketua DPR Setya Novanto menyambangi Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (11/11). Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada Kapolres Jaksel Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat menangguhkan penahanan kedua oknum mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) karena kasus pemerasan dan pencemaran nama baiknya.

Kedua mahasiswa ini berinisial ME dan M, yang mana keduanya berkali-kali melakukan aksi demonstrasi di berbagai tempat untuk menuntut Setya ditangkap dalam dugaan korupsi di beberapa kasus. Setya mengatakan, dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, maka dari itu dia melaporkan kedua oknum tersebut karena mencoba melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Adapun modus yang dilakukan ME dan M adalah dengan mengancam lewat pesan singkat SMS, akan terus melakukan demonstrasi menuntut Setya ditangkap jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta. "‎Tentu hal ini (pemerasan) sering dilakukan, hari ini lah yang mungkin saya tidak bisa memberikan toleransi. Kenyataannya apa yang sudah dilakukan mereka ini melampaui batas," kata Setya Novanto di Mapolres Jaksel, Selasa (11/11).

Mereka, kata Setya, meminta uang melalui kawannya yang sudah berhubungan lama. "Jadi kawan saya mencoba memberikan tapi saya melaporkan lebih dulu kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian ‎langsung bertindak karena ini sudah lama kita lacak dan bersyukurlah kita akhirnya tahu dan semua berjalan lancar. ‎Ada satu-dua orang yang pada akhirnya tidak ada bukti-bukti (korupsi) terhadap saya‎. Ini semuanya sudah selesai, ya kita ampunilah semuanya‎," katanya menegaskan.

Menanggapi itu, ‎Wahyu Hadiningrat mengatakan, Setya sebagai pelapor merasa terganggu dengan tindakan tersangka yang sering melakukan demonstrasi. Wahyu menambahkan, tersangka bukan hanya sekadar demonstrasi, juga melakukan tindak pidana pemerasan.

"Pada saat diamankan juga tertangkap tangan, tersangka sedang meminta sejumlah uang kepada korban, atas dasar itu kita lakukan proses. Kita kenakan beberapa pasal‎, kemudian karena ancamannya dilakukan menggunakan alat elektronik, sehingga kita kenakan dengan UU ITE. Kedua tersangka ditangkap di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta waktu itu dan telah ditahan 12 hari.‎ Kita sedang memproses aktor intelektual dibalik ini semua," ujar Wahyu, Selasa (11/11).

Wahyu mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sejumlah Rp4,5 juta dan handphone tersangka yang merupakan hasil pemerasan terhadap korban. ‎Masih menurut Wahyu, kedua tersangka akan dikenakan pasal pemerasan dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Atas kejadian itu, Ketua Umum Pengurus Besar HMI Arif Rasyid menyayangkan‎ perilaku kedua tersangka yang juga kader HMI. Mereka, kata Arif, melakukan aksi demonstrasi bukan atas nama institusi HMI. Walaupun begitu, Arif menegaskan, kedua tersangka‎ itu akan diproses juga di internal HMI, entah apa pun sanksi yang akan diberikannya.

"S‎ecara institusi sebenarnya kita tidak punya tanggung jawab ya karena mereka bergerak dengan organisasi masing-masing, tapi karena panggilan kemanusian dan penanggung jawab HMI menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan mereka," ungkap Arif, Selasa (11/11).

BACA JUGA: