JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Jero Wacik, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Alam dan menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Ia menempati "rumah barunya" untuk sementara waktu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Usai menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK, Jero mengatakan keberatannya atas upaya hukum yang dilakukan penyidik. Menurutnya, selama ini ia bersikap kooperatif serta tidak memenuhi syarat-syarat dilakukannya penahanan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan.

"Saudara-saudara, tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan," ujar Jero saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (5/5) malam.

Jero mengklaim penyidik KPK tidak memperlakukannya secara adil karena menahan dirinya tanpa ada maksud dan sebab yang jelas. Uniknya, ia memohon Presiden Joko Widodo untuk membantunya agar penyidik menangguhkan penahanannya.

Sepertinya Jero ingin mengikuti jejak Novel Baswedan, penyidik KPK yang penahannya ditangguhkan Bareskrim. Tapi bedanya, penangguhan penahanan diminta oleh para pimpinan KPK dan masyarakat luas, Novel sendiri malah berkomitmen menyelesaikan kasus itu dan menjalani setiap proses hukum.

Tak hanya itu, Jero juga meminta bantuan kepada Wapres Jusuf Kalla serta Susilo Bambang Yudhoyono yang juga pernah menjabat sebagai presiden dua periode. Jero mengklaim para pejabat dan mantan pejabat negara itu cukup mengenal dirinya dan mempunyai hubungan baik.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Pak presiden ke-6, karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan," ucap Jero.

Jero juga meminta istri, anak-anaknya dan masyarakat Indonesia untuk mendoakan dirinya agar bisa melewati masalah ini. "Terakhir, untuk istri dan anak-anak keluarga di Bali, masyarakat Indonesia umumnya yang mengenal saya, mohon doanya agar saya tabah dan tawakkal, dan sabar menjalani proses hukum," imbuh Jero.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan alasan KPK menahan Jero Wacik. Menurutnya, upaya hukum itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"KPK menahan Jero Wacik selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan," ucap Priharsa.

Menurut Priharsa, upaya penahanan adalah kewenangan penuh penyidik sesuai Pasal 20 KUHAP tentang penahanan dan terpenuhinya syarat penahanan seperti diatur pada Pasal 21 KUHAP. Untuk itulah malam ini penyidik KPK menahan Jero Wacik.

Jero dijadikan tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada 2011-2013 di kementerian ESDM.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 KUHP. Karena itulah KPK menahan Jero Wacik mulai tanggal 5 mei 2015 sampai 24 mei 2015 di rutan kelas 1 di Cipinang Jakarta Timur.

BACA JUGA: