JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama Budi Anthoni Aljufri kembali disebut dalam putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bupati Empat Lawang ini disebut ikut menyuap Akil sebesar Rp10 miliar dan dollar sebesar US$500 ribu.

Awalnya, Hakim Anggota Alexander Marwata mengungkap kebohongan Muhtar dalam perkara Akil yang mengaku tidak mengenal Budi Antoni. Menurut Alexander, nama  Budi ada di dalam daftar nomor telepon di telepon seluler milik Muhtar.

Selain itu, ada juga transkip percakapan melalui pesan singkat yang cukup jelas menyebutkan keduanya memang pernah berkomunikasi. Keterkaitan itu juga semakin benderang setelah ditemukan souvenir Budi Antoni sebagai Bupati Empat Lawang yang berasal dari perusahaan yang dipimpin Muhtar, PT Promix.

"Dari transkip percakapan sms serta souvenir yang tertera PT Promix dapat disimpulkan terdakwa mengenal Budi Anthony Aljufri," kata Hakim Anggota Alexander di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/3).

Kemudian, Budi dan juga istrinya Suzanna pernah bertemu dengan Muhtar sebanyak dua kali. Pertama di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Juli 213, dan kemudian pertemuan kedua di Rumah Makan Soto Senayan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dan bukti-bukti yang didapat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD Kalbar) ditemukan bahwa Suzanna, istri Budi pernah mengirim uang yang ditujukan untuk pengurusan sengketa Pilkada di MK untuk Akil Mochtar. "Dari berita acara pengiriman uang ditemukan pengiriman sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu, dan dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah dari pemberian Susana," terang Hakim Alexander.

Dalam persidangan Romi Herton dan Masyito, nama Budi Antoni juga disebut mantan Wakil Kepala BPD Kalbar Iwan Sutaryadi. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro menanyakan kepada Iwan mengenai adanya uang yang dititipkan kepada istri Budi Antoni, Suzanna.

"Tadi ada nitipin uang ke Suzanna, istri Bupati Empat Lawang. Muhtar menyampaikan juga membantu Budi Antoni karena dizalimi?" tanya Jaksa Pulung.

Iwan menjelaskan, awalnya Muhtar mengaku uang itu diberikan sebagai pembayaran atribut. Namun setelah ia membaca catatan terkait aliran uang di rumahnya, ternyata uang itu ditujukan kepada sejumlah calon Bupati dan Walikota yang sedang bersengketa ketika itu, termasuk Budi Anthoni.

"Awalnya waktu penyerahan uang sampaikan ke saya pembayaran atribut, setelah di rumah, saya baca terkait penyerahan uang di Oakwood dan Pisang Hijau, Kelapa Gading. Baru saya tanyakan, ini siapa-siapa. Dia jelaskan saya membantu Budi Antoni juga karena dizalimi," jawab Iwan.

Budi sendiri memang sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini. Namun, ia enggan memberikan komentar saat ditanya, wartawan apakah KPK akan menetapkan dirinya sebagai tersangka, dengan pasal yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton. "Jangan berandai-andai dulu," katanya.

Dari keterangan yang didapat dari internal KPK, nama Budi Antoni memang hanya selangkah lagi dijerat lembaga antirasuah itu. Bukan tak mungkin, setelah kasus Muhtar Ependy dan juga Romi Herton berkekuatan hukum tetap, Budi akan langsung menjadi pesakitan.

BACA JUGA: