JAKARTA, GRESNEWS.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan tindakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, yang melaporkan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala ke Bareskrim Mabes Polri. Peneliti Senior ICJR Anggara mengatakan, Kapolri harus dengan segera mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut.

"Kapolri, seharusnya bukan melaporkan Adrianus Meliala namun segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berbenah terhadap model penanganan kasus di kepolisian," kata Anggara kepada Gresnews.com, Kamis (28/8).

Adrianus Meliala, yang juga merupakan seorang kriminolog diperiksa di Mabes Polri akibat pernyataannya di salah satu media televisi nasional terkait dengan kasus suap judi online yang melibatkan AKBP MB, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jabar. Adrianus dilaporkan terkait pernyataannya soal Bareskrim seperti mesin ATM Polri. Karena pernyataannya tersebut, lalu kriminolog UI ini dianggap telah mencemarkan nama baik Kepolisian Republik Indonesia

Anggara, menganggap sikap Polri yang cenderung negatif dalam menanggapi kritik itu sebagai sesuatu yang janggal. Ia juga menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap badan publik seperti yang dilakukan oleh kepolisian justru merupakan tindakan yang tidak perlu.

Alasannya, karena badan yang abstrak seperti kepolisian tidak memiliki kepentingan secara emosional untuk dijaga. "Badan umum ataupun pejabat publik juga seharusnya membuka dirinya untuk dikritik dan harus lebih toleran terhadap kritik yang keras sekalipun," ujarnya.

Lebih lanjut Anggara juga menyatakan bahwa kritik ataupun perdebatan mengenai cara kerja suatu badan publik/lembaga negara dan juga pejabat publik adalah aspek penting dari demokrasi. "Tindakan Kapolri melaporkan Adrianus Meliala adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Anggara tegas.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan hubungan Polri dan Kompolnas tidak terpengaruh dengan adanya kasus ini. "Nggak juga, saya ketemu juga nggak ada masalah, kita bicara biasa. Kan masih diperiksa sebagai saksi, tentu kan kita masih mendalami apakah nanti ada pidananya atau tidak," kata Badrorin, Kamis (28/8).

Badrodin mengatakan, hingga saat ini status Adrianus masih sebagai saksi. Dia juga menyebut belum ada upaya mediasi antara Polri dan Kompolnas. "Masih diperiksa sebagai saksi. Kita ikuti saja perkembangannya. (Ada mediasi?) Selama ini belum ada," ujarnya.

Kendati Komisioner Kompolnas merupakan pengawas Polri, namun kata Badrodin, belum tentu anggota komision‎er lainnya sependapat dengan Adrianus. "Karena anggota Komisioner yang lain mungkin juga apakah sependapat seperti itu kan belum tentu juga," katanya.

Saat ditanya apa benar MoU antara Polri dan Kompolnas, anggota Kompolnas dianggap sejajar dengan bintang 3 Polri,‎ Badorin mengaku belum membaca MoU tersebut. "Nggak ada tuh, saya belum baca MoUnya kalau disejajarkan itu. Tapi kalau disejajarkan kenapa? Bintang tiga juga boleh diperiksa kok," ujarnya.

Menurut Badrodin, tidak masalah jika yang memeriksa Adrianus merupakan polisi berpangkat AKP. Sebab ketentuan di dalam hukum, yang memeriksa itu adalah penyidik, bukan soal pangkat.
"Ya nggak apa-apa (yang memeriksa AKP), kan yang meriksa itu harus penyidik. Kalau bintang tapi bukan penyidik kan nggak bisa juga memeriksa. Ketentuan di dalam hukum yang memeriksa itu penyidik. Penyidik itu mulai dari inspektur 2 sampai ke atas, bukan kepangkatan," katanya. (dtc)

BACA JUGA: