JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketentuan anggota legislatif yang mencalonkan dalam pilkada  hanya memberitahukan pencalonannya pada pimpinan di legislatif tingkat masing-masing dianggap tidak tepat. Sebab ketentuan tersebut akan melanggar prinsip kedudukan yang sama di depan aturan main politik karena kekuasaan yang ganda. Lalu aturan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.

Pandangan ini disampaikan  ahli pemohon dari Direktur Eksekutif Populi Center Nicolaus T.B. Harjanto. Keterangan ahli yang disampaikan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atas Pasal 7 huruf s. Pasal tersebut berisi ketentuan calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota legislatif harus memberitahukan pencalonannya pada pimpinan legislatif di tingkatan masing-masing.

Nicolaus menjelaskan prinsip kedudukan subjek politik yaitu sama di depan aturan main politik. Sehingga perlu ada aturan tertentu bagi individu yang karena faktor tertentu seperti kekayaan dan kekuasaan memiliki kondisi yang lebih menguntungkan.

"Dengan begitu tiap individu memiliki keadaan yang relatif sama secara politik dan administratif yang memungkinkan semua kandidat berkompetisi secara fair," ujar Nicolaus dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/5).

Untuk mencapai prinsip sama di depan aturan main politik, berkembang peraturan pengunduran diri bagi anggota legislatif yang ingin maju menjadi calon kepala daerah. Tujuannya untuk menghindari kekuasaan ganda yang bisa mengakibatkan kompetisi politik menjadi tidak adil. Aturan ini pun sudah banyak diterapkan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat seperti Arizona, Florida, Georgia, dan Texas. Begitupun dengan Australia yang melarang adanya dual mandates dalam konstitusinya.

Selanjutnya, jika anggota legislatif tidak mundur ketika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka mereka dipastikan tidak bisa melakukan tugasnya dengan fokus.

Padahal mereka mendapatkan kompensasi penuh dari uang pajak. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Sebab para anggota legislatif yang maju ke pilkada eksekutif sangat mungkin lebih mementingkan konstituen yang memilih pada pilkada ketimbang konstituen yang memilih mereka sebagai anggota legislatif.

Menanggapi keterangan ahli, hakim anggota Patrialis Akbar meminta penjelasan latar belakang dual mandates yang dilarang di Australia. "Apakah ini ada kaitannya dengan konflik yang sedang ia jabat?" ujar Patrialis pada kesempatan yang sama.

Menjawab hal ini, Nicolaus menjawab pada prinsipnya jabatan publik harus diemban dengan penuh waktu dan bertanggungjawab. Sebab kalau tidak diemban dengan baik kerugian tidak hanya dialami negara tapi juga rakyat.

Untuk diketahui, pemohon atas perkara ini diajukan oleh Ali Nurdin. Dalam permohonan yang berbeda, Adnan Purichta Ichsan juga menggugat ketentuan dalam pasal yang digugat. Para pemohon menilai poin tersebut diskriminatif. Sebab TNI, Polri, dan PNS harus mengundurkan diri ketika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Lalu anggota DPR dan DPRD hanya berkewajiban melaporkan pada pimpinannya. Sehingga seharusnya calon anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam pilkada mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.

BACA JUGA: