JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang yang juga tersangka kasus suap dalam pengurusan sengketa di Mahlamah Konstitusi membuat pengakuan. Mantan pengacara ini mengaku bahwa dirinya telah melaporkan Bambang Widjajanto ke Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015.

Jika dilihat dari tanggal pelaporan, tentu saja hal ini sama dengan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Ronny Franky Sompie yang menyatakan Bambang menjadi tersangka atas laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Namun ternyata, Bonaran mengatakan ada perbedaan dari pasal yang disangkakan kepada Bambang, dengan laporannya ketika itu.

"Saya memang laporkan BW pada 15 Januari 2015, silahkan di cek yang melapor pasti Bonaran. Tetapi saya laporkan dalam kasus penyuapan saat pilkada (Tapanuli Tengah) kepada Akil Mochtar," kata Bonaran saat tiba di Gedung KPK, Minggu (25/1).

Mantan pengacara ini beralasan, laporannya tersebut untuk memperbaiki kepemimpinan di dalam tubuh KPK. Ia menampik tudingan ikut berperan melemahkan apalagi mengkriminalisasi lembaga anti rasuah ini.

"Saya mendukung KPK, tapi saya ingin KPK di reformasi," cetusnya.

Hal senada dikatakan salah satu tim penasehat hukumnya Wilfrid Sihombing. Menurutnya, laporan tersebut berdasarkan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan mantan Ketua MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu. Akil menyebut Bambang pernah meminta tolong padanya perihal sengketa Pilkada di Kota Waringin Barat.

"Pak Bonaran meminta dengan adanya laporan yang menyatakan bahwa Pak BW pernah satu mobil dan meminta tolong Pak Akil," imbuhnya.

Bambang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Ronny Sompie.

Ia menjelaskan, dugaan ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Kemudian, penyelidik menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, ahli, dan mengkaji sejumlah dokumen. Berdasarkan tiga alat bukti itu, status penanganan perkara Bambang ditingkatkan ke penyidikan.

Alhasil, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Bambang. Ronny mengatakan penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Bambang diduga menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di MK.

Keterangan palsu yang dimaksud Ronny adalah keterangan saat di sidang pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Menurut Ronny, ketika itu, posisi Bambang selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

BACA JUGA: