JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Kasus korupsi proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dan korupsi penggunaan jaringan generasi ketiga (3G) oleh PT Indosat Mega Media (IM2) mendapat perhatian kabinet Presiden Joko Widodo. Perhatian itu ditunjukkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Keduanya kompak mengatakan jika kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini tidak bermasalah secara hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi dingin pernyataan tersebut. Dia mengatakan, kedua kasus tersebut telah terbukti di persidangan. Sejumlah tersangka telah divonis kurungan penjara oleh pengadilan. Bahkan putusan pengadilan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.

Meski demikian, selaku bagian dari eksekutif dirinya akan menjelaskan pokok dua kasus tersebut. "Kita akan duduk bersama membahas masalah ini. Persepektif berbeda bisa lahirkan kesimpulan berbeda," kata Prasetyo ditemui di Kejagung, Senin (24/11).

Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam tangani perkara. Karenanya untuk memperjelas dua kasus ini, dirinya akan segera bertemu dengan Rudiantara dan Sudirman Said. Seperti diketahui, dua menteri ini sama-sama mengunjungi dua terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, pekan lalu.

Menkominfo Rudiantara mengunjungi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Armanto. Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Indar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

Saat kunjungannya itu, Rudiantara menyatakan bisnis kerjasama antara IM2 dan Indosat ini tidak menyalahi regulasi industri telekomunikasi. Dia berharap, proses hukum yang dilakukan dalam kasus ini tidak membuat resah industri telekomunikasi.

"Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi di industri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yang cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," katanya.

Terkait kasus bioremediasi, Menteri ESDM Sudirman Said juga menyebut kasus ini tak ada yang yang dilanggar. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi pegawai CPI Bactiar Abdul Fatah. "Pak Bachtiar Abdul Fatah, manajer senior vice president Chevron itu terkena proses kriminalisasi. Menurut saya ini sesuatu yang memprihatinkan," kata Sudirman Said.

Jika kasus ini dibiarkan tanpa perhatian penuh dari aparat penegak hukum, maka proses memperlancar produksi dan memperlancar ketahanan energi jadi terganggu. Perkara ini ditakutkan akan menimbulkan trauma bagi para manajer profesional yang bekerja dengan baik.

Sudirman Said berharap agar pemerintah bisa menempuh langkah-langkah yang diperlukan agar masalah tersebut bisa segera diluruskan. Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menunjuk Menko Perekonomian Sofjan Djalil untuk mengangkat kasus ini dalam dialog dengan aparat penegak hukum.

Kasus tersebut juga harus direview ulang karena secara substansi tidak ada kesalahan yang dilakukan Bachtiar. "Secara substansi tidak ada. Karna jaksa salah menafsirkan, ini harus review di pengadilan. Saat orang bekerja dengan baik lalu ditafsirkan salah dan masuk dalam kategori korupsi, itu kan suatu yang memukul keluarga mereka dan industri keseluruhan," kata Sudirman.

BACA JUGA: