JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sejumlah pihak menilai hukuman mati tidak akan membuat efek jera jika tidak disertai perbaikan sistem hukum yang ketat untuk pencegahannya. Sebab kalau hanya fokus pada pemberantasan narkoba dan tidak menyentuh akar permasalahan bandar narkoba utama, persoalan itu tidak akan pernah selesai.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan penentangannya terhadap hukuman mati bukan berarti menunjukkan ia mendukung narkoba dan meminta pelaku yang bersangkutan dibebaskan. Ia hanya menilai hukuman pelaku kasus narkoba diubah tidak dihukum mati. Pasalnya hukuman mati dinilai tidak membawa dampak terhadap perbaikan sistem hukum dan pemidanaan di Indonesia.

"Ini dihukum mati tapi tidak ada efek jera. Perdagangan narkoba masih banyak. Lihat saja diskotik-diskotik," ujar Haris dalam diskusi soal hukuman mati di Kontras, Jakarta, Minggu (3/1).

Haris menceritakan pernah mewawancarai bandar narkoba yang menjual barangnya di diskotik. Penjualan narkoba bisa aman di diskotik lantaran dijaga oleh tentara, polisi, dan kelompok paramiliter berseragam. Oknum aparat tersebut mau menjaga diskotik karena mendapat "biaya keamanan" dari para Bandar.

Para bandar menganggap, oknum aparat yang mereka bayar hanya mendapat "duit-duit kecil" sebagai "biaya tutup mulut" bisnis narkoba. Pasalnya para bandar membeli narkoba di China seharga Rp5 ribu per unit baik dalam bentul pil maupun bubuk per gram. Sementara mereka menjualnya Rp300 ribu di diskotik.

"Sehingga berapapun uang yang diminta para oknum aparat tersebut akan para bandar narkoba bayarkan," kata Haris.

Haris melanjutkan, bandar itu mengatakan padanya tak takut dengan hukuman mati. Sebab yang ia takutkan setelah dihukum mati, pemerintah tidak bisa memperbaiki sistem untuk mencegah narkoba masuk dan membawa dampak perbaikan bagi hukum. Itulah sebabnya ia menilai pemerintah terlalu malas dalam hal pencegahan masuknya narkoba.

Terkait hal ini, peneliti senior dari Universitas Melbourne Dave McRae menilai sebuah negara bisa tegas terhadap persoalan narkoba tanpa harus menerapkan hukuman mati. Caranya dengan menargetkan sindikat-sindikat narkoba papan atas.

Di Australia sendiri sebenarnya juga pernah menerapkan hukuman mati, tapi secara bertahap aturan hukuman mati dihapuskan sejak 1967 di setiap negara bagian. "Saat ini Australia tetap melakukan penegakan hukum yang ketat terhadap persoalan narkoba, tapi bedanya tidak ada hukuman mati," ujar Dave pada kesempatan yang sama.

Ia melanjutkan 20 tahun yang lalu Australia membuat undang-undang agar setiap negara bagian tidak kembali pada aturan hukuman mati. Lalu kini setelah 50 tahun tidak ada eksekusi hukuman mati, Australia tidak merasa ada darurat narkoba. "Pemberantasan narkoba tidak akan habis kalau hanya fokus pada pemberantasan kejahatannya saja," ujar Dave.

BACA JUGA: