RIAU - Ketua Umum terpilih Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2015-2020 Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan ia akan menyatukan para advokat yang sekarang ini terkesan mengalami perpecahan, termasuk perpecahan di dalam tubuh PERADI. Rekonsiliasi adalah agenda utama yang harus dijalankan.

"Nilai musyawarah ini kami ambil untuk melakukan rekonsiliasi. Organ PERADI ini harus dipertahankan," ujar Fauzie di arena Munas II PERADI, Riau, Sabtu (13/6). Fauzie adalah jebolah doktor hukum Universitas Jayabaya. Kantor hukumnya adalah Fauzie and Partners Law Office. Dia pernah juga menjadi staf khusus Menteri Sosial pada 1999-2009. Dalam kepengurusan Otto Hasibuan, Fauzie menjabat ketua bidang pendidikan dan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).

Perpecahan di dalam tubuh PERADI memang terlihat nyata. Pada Jumat (12/6), misalnya, terdapat sekelompok advokat yang mencoba untuk menggagalkan jalannya Munas PERADI. Sempat terjadi keributan di antara pihak yang pro dan kontra pelaksanaan Munas.

Merujuk pada sejarahnya, PERADI diperkenalkan ke publik pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta. Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Sebelum terbentuknya PERADI, Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Pada saat itu, sebanyak 15.489 advokat menjadi anggota PERADI melalui keanggotaannya di delapan organisasi advokat tersebut di atas.

Pada perhelatan Munas II PERADI di Makassar, Maret lalu, kekisruhan merebak. Suasana memanas yang menyebabkan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan memutuskan Munas ditunda paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan berikutnya.

Terdapat tujuh calon ketua umum DPN Peradi saat itu yakni Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humprey R Djemat, Luhut MP Pangaribuan, James Purba dan Fauzie Yusuf Hasibuan. Perpecahan terjadi. Kubu Juniver Girsang mengklaim terpilih sebagai ketua umum. Dua kubu lainnya adalah kubu Otto Hasibuan dan Luhut Pangaribuan. Belakangan, Luhut memimpin lembaga Care Taker Rekonsiliasi PERADI sebelum Munas II Pekanbaru dihelat.

Dalam Munas II Riau, Fauzie terpilih sebagai ketua umum.

"Fauzie mendapatkan 301 suara dari 501 utusan cabang yang menggunakan hak memilih. Sehingga menetapkannya sebagai ketua umum terpilih," kata Ketua Steering Committee Munas II Peradi Achiel Suyanto, membacakan ketetapan, di Hotel Labersa, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (13/6/2015).

Suyatno menjelaskan, Fauzi terpilih menjadi ketum dengan sistem pemilihan delegasi atau perwakilan menyisihkan Jamaslin James Purba yang mendapat 120 suara, dan Frederich Yunadi yang hanya meraih 38 suara.

"Selain ditetapkan sebagai ketum terpilih dengan Thomas Edison Tampubolon sebagai sekjennya, Fauzi diberi wewenang untuk menetapkan kepengurusan periode," kata Suyatno. (dtc)

BACA JUGA: