JAKARTA, GRESNEWS.COM - Miranda Swaray Gultom saat ini bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mantan Deputi Senior Bank Indonesia itu  baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Provinsi Banten setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Akbar Hadi, Miranda mulai menghirup udara bebas sejak pagi tadi.

Saat ditanya apakah kebebasan Miranda ini karena mendapatkan remisi Hari Raya Waisak yang memang bertepatan pada hari ini, Akbar menampiknya. Menurutnya kebebasan yang diperoleh Miranda murni tanpa ada pengurangan masa hukuman.

"Tadi pagi sekira pukul 07.30 WIB Bu Miranda Goeltom sudah dibebaskan dari Lapas Wanita Tangerang. Selama proses pembinaannya beliau tidak mendapat remisi," kata Akbar Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6).

Miranda pertama kali ditahan di Rutan KPK pada 1 Juni 2012 karena perkara suap kepada para anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhinya hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian ia menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum kembali dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang dan menghabiskan sisa hukumannya disana. Miranda memang tidak pernah mendapatkan sekalipun pengurangan masa tahanan baik itu remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Beliau telah menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penuh. Jadi kan ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah oleh pengadilan pada 25 April 2013," terangnya.

Lamanya proses tersebut, sebab Miranda memang beberapa kali mengajukan upaya hukum. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2012. Namun, menolak permohonannya.

Menurut hakim, memori banding yang diajukan terdakwa tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan. Dia tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merasa tak puas, Miranda kemudian melanjutkan upaya hukum melalui kasasi dengan nomor perkara 545 K/PID.SUS/2013 di Mahkamah Agung. Namun sial bagi Miranda, pengadil dalam perkara ini adalah Hakim Artidjo Alkostar yang terkenal sebagai "musuh" bagi para koruptor. Kasasi itu pun ditolak dan ia tetap diputus bersalah.

Dikonfirmasi terpisah, pengacaranya Andi Simangunsong membenarkan perihal kebebasan kliennya. Menurut Andi, setelah bebas Miranda langsung menuju Gereja GPIB Paulus di wilayah Jakarta Pusat.

"Sudah bebas tadi pagi. Ada kebaktian dengan keluarga," terang Andi saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA: