JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menegaskan kliennya itu akan mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penangkapan dan proses penetapan Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan tidak akan ikut campur apabila gugatan praperadilan diajukan karena hal itu merupakan hak pribadi Novel.

"Kami akan melakukan upaya praperadilan karena banyak keganjilan-keganjilan," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5).

Sejumlah keganjilan dalam perkara Novel itu, menurut Muji, antara lain adalah penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan Novel tidak sah. Lalu, kata dia, tidak ada komunikasi antara penyidik Bareskrim Polri dan tim kuasa hukum Novel untuk pelaksanaan rekonstruksi kasus di Bengkulu kemarin. "Novel ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP), jadi apa yang mau direkonstruksikan?"

Keganjilan lainnya, beber Muji, sejak pukul 03.00 WIB pada Jumat (1/5), tim hukum tidak diberi akses bertemu dan tidak diberitahu dimana Novel berada. Namun, Muji belum bisa memastikan kapan permohonan praperadilan itu akan diajukan.

Sementara itu Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, KPK tidak akan turut campur apabila Novel mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Praperadilan urusan pribadi Novel untuk mengajukannya," kata Johan seusai  bertemu dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5).

Sebagai catatan, saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memutuskan untuk tidak menahan Novel karena adanya jaminan dari lima pimpinan KPK. Bahkan, Novel juga tidak dikenakan status tahanan kota. Kendati demikian, berdasarkan kesepakatan antara pihak pimpinan KPK dan Polri, kemarin, kasus Novel akan diteruskan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah mengajukan gugatan praperadilan (yang pada intinya meminta hakim pengadilan untuk memutus sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan belakangan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penetapan tersangka adalah objek praperadilan) marak dilakukan oleh para tersangka setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK yang kini menjabat Wakil Kepala Polri. Novel adalah penyidik KPK yang menangani perkara Budi Gunawan.

Sejumlah tersangka korupsi KPK seperti politisi Demokrat Sutan Bhatoegana dan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali juga mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, namun permohonan keduanya ditolak oleh hakim.

BACA JUGA: