JAKARTA, GRESNEWS.COM - PDIP memberikan sejumlah catatan khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus bisa melaksanakan tugas pemberantasannya dengan lebih baik di tahun-tahun berikutnya. Salah satunya tentang penguatan independensi, koordinasi, dan pencegahan yang selama ini dianggap kurang.

"Saya mengapresiasi KPK karena membawa hasil yang masih positif, tapi kita harus tilik kembali tujuan pembentukan KPK," ujar Junimart Girsang, Anggita Komisi III DPR RI Fraksi PDIP dalam acara Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM PDIP di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Selasa (30/12).

Ia menyoroti lembaga antirusuah selama ini lebih melakukan tindakaan pengintaian yang memakan waktu lama dan melakukan penangkapan setelah terdapat indikasi kuat. Ini seperti sengaja menggiring seseorang masuk ke dalam lubang korupsi dan mengesampingkan pencegahan.

Padahal, tujuan awal pembentukan KPK sebagai lembaga pencegah bukan penindak. "Fungsinya bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Dengan adanya sinergi dengan aparat penegak hukum lain, tentu pemberantasan korupsi akan lebih mudah menyasar di lini terkecil sekalipun. Junimart meminta diberikannya kepercayaan pada aparat penegak hukum lain agar leluasa membantu pemberantasan korupsi tanpa harus merasa diawasi.

Independensi KPK mulai dipertanyakan akibat telah tercecer dan secara tidak sadar tersangkut politik padahal merupakan penegak hukum ad hoc. Ia mencontohkan pada tersangka maupun terduga pelanggaran hukum atau HAM berat yang masih termasuk petinggi partai serta masih bisa melakukan perintah politik.

Namun karena tak ada penindakaan dari KPK maka membuat situasi jadi tak tentu. "Termasuk kebijakan tersangka dan terduga yang ikut menggoyang parlemen," ujar Junimart.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekjen Bidang Program Ahmad Basarah mengatakan, pemberantasan korupsi yang kuat dari KPK harus dikordinasikan dengan pemerintah, dalam hal ini presiden dan wakil presiden langsung. "KPK jangan supervisi sendiri dalam penegakan hukum, harus bisa bekerja sama secara elegan dengan polisi dan lainnya," saran Basarah.

Sementara itu, tTerhadap usul pembuatan cabang KPK di daerah anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan perlu adanya evaluasi urgensi. "Jangan sampai penambahan cabang membuat jarak sehingga koordinasi menjadi buruk," ujarnya.

Apabila KPK dapat menyanggupi akan terdapat koordinassi yang baik, maka ia mendukung uusulan pembuatan cabang. Sebab menguatkan KPK juga merupakan bagian dari janji nawacita Jokowi.

Sejauh ini, ia mengapresiasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Terutama pada tahun 2013 ke tahun 2014 yang mengalami kenaikan Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari semula 32 menjadi 34 dalam skala 0-100, berada di posisi 107 dari 174 negara.

BACA JUGA: