JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong akan diputus Kamis (2/4). Dua terdakwa berharap majelis hakim yang diketuai Nur Aslam Bustaman akan memutus bebas dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri terdakwa Ferdinant Tjong, Sisca Tjong, berharap hakim membebaskan suaminya dari semua tuntutan. Sisca meyakini suaminya hanya korban konspirasi kepentingan pihak tertentu.

"Katanya hakim (Nur Aslam) dikenal bersih, semoga bisa memutus yang terbaik," kata Sisca kepada Gresnews.com, Minggu (29/3).

Sementara itu Ferdinant Tjong yang ditemui di sela-sela persidangan pekan lalu juga mengungkapkan dirinya hanyalah korban. Kasus ini diduga Ferdinant didesain untuk menghancurkan JIS, apakah itu bermotif kepentingan bisnis atau kepentingan lain.

Dalam pledoinya, pria yang akrab disapa Ferdi ini sejak awal mengatakan dalam kasus ini penyidik tidak sepenuhnya ingin mengungkapnya. Penyidik hanya menggali dari satu sumber yakni korban, sementara lingkungan dimana Ferdi tinggal tidak pernah jadi pertimbangan.

Ferdi juga berharap hakim akan memutus dengan adil. Namun jika putusan hakim tidak sesuai harapan, Ferdi akan terus mencari keadilan. "Saya pasti akan banding," kata Ferdi.

Dalam duplik dua guru JIS pekan lalu, kuasa hukum membeberkan bukti baru berupa hasil visum yang dilakukan kepada salah satu korban yaitu AL oleh salah satu rumah sakit di Singapura. KK Women´s and Childern´s Hospital of Singapore menyatakan tidak ditemukan bukti sodomi terhadap AL.

Hasil visum tersebut berbanding terbalik dengan hasil visum oleh dokter di Indonesia. "Jika hakim mengesampingkan hasil visum, itu membenarkan ada kepentingan uang di balik ini semua," kata salah satu kuasa hukum Neil dan Ferdi, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.

Kepentingan uang yang dimaksud Hotman adalah gugatan perdata yang dilayangkan ibu korban MAK, Theresia, terhadap JIS. Awalnya pada April 2014 nilai gugatan yang diajukan ibu korban sebesar US$12 juta atau sekitar Rp144 miliar. Namun pada Mei, dia menaikkan gugatan menjadi US$125 juta alias hampir mencapai Rp1,5 triliun.

Dalam kasus dua guru JIS, jaksa menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara. Yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Tuntutannya primer Pasal 82 UU Perlindungan Anak tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Nurhayati usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (12/3).

Kamis (2/4) akan menjadi hari yang ditunggu Neil dan Ferdi. Apakah ketok palu hakim Nur Aslam akan menjadi kabar baik atau malah sebaliknya bagi Neil dan Ferdi?

BACA JUGA: