JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bambang Widjojanto terus berupaya mencari keadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus mengarahkan saksi saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Setelah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kali ini Bambang dan sejumlah pengacaranya melaporkan tindakan mal administratif yang dilakukan oknum Kepolisian ke Ombudsman.

Ketua tim investigasi Ombudsman Pranowo Dahlan mengatakan langsung membuat tim untuk menindaklanjuti laporan ini. Pada dasarnya Ombudsman menerima pengaduan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehingga bisa menemukan fakta yang sesuai dengan pengaduan tersebut.

Kasus ini kata Pranowo merupakan kesalahan administratif yang dilakukan pihak kepolisian. Tetapi saat ditanyakan seperti apa bentuk kesalahan itu, Pranowo masih enggan mengatakannya. Ia beralasan hal ini dilakukan agar yang dilaporkan tidak menghilangkan barang bukti.

"Maladministrasi itu ada 120 bentuk, berbagai macam bentuk. Kalau dari kasus ini ada beberapa hal, kalau kami kemukakan, terus dihilangkan mereka kan. Ya mohon untuk dipahami," kata Pranowo saat konferensi pers di kantornya, Kamis, (29/1).

Pranowo pun mengatakan langsung bekerja untuk menindaklanjuti pelaporan ini. Hal-hal yang akan dilakukan, kata Pranowo yaitu meminta keterangan dari pihak terkait termasuk Bareskrim Polri untuk mencari fakta-fakta yang ada. Selain itu, ia juga akan menjalin kerjasama dengan Komnas HAM yang telah terlebih dulu melakukan penyelidikan.

Menurut Pranowo, langkah itu untuk mempermudah kerja tim investigasi sekaligus menyamakan data-data yang didapat sebelum membuat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. "Kami akan kerjasama dengan Komnas HAM, kalau perlu kita akan koordinasi dengan Tim 9 yang dibentuk presiden," tandasnya.

Pertanyaan yang muncul kemudian yaitu bagaimana jika Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan rekomendasi yang dibuat Ombudsman. "Kalau tidak, kan kita bisa membawa hal ini ke DPR, dan presiden. Kalau presiden tidak bisa menindaklanjuti, kan akhirnya bisa impeachment," terangnya.

Sementara itu anggota tim investigasi yang juga sekaligus Komisioner Ombudsman Budi Santoso menjelaskan mengenai sanksi tersebut. Menurut Budi, sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan memang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Ketentuan sanksi itu mengenai teguran tertulis sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Cuma memang di negara manapun, Ombudsman tidak mengeksekusi sendiri rekomendasinya. Lalu siapa eksekutornya, eksekutornya adalah atasan dari terekomendasi," imbuhnya.

BACA JUGA: