JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sah, termasuk keputusan-keputusan yang diambil untuk kepentingan internal seperti menyusun Fraksi Golkar di DPR.

Namun, keabsahan itu hanya berlaku sampai ada putusan penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, kata dia, gugatan yang diajukan oleh kubu Ical ke PTUN disertakan permohonan pembacaan putusan sela yang meminta penundaan berlakunya pengesahan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada kubu Agung itu.

Menurut Yusril, ketika putusan sela dari majelis hakim PTUN keluar maka kepengurusan Partai Golkar kembali ke kepengurusan hasil Munas di Riau 2009. Secara otomatis, lanjutnya, pengesahan Munas Ancol menjadi tidak efektif.

"Ketika dikabulkan maka kepengurusan Golkar yang sah dikembalikan kepada kepemimpinan Ical," kata Yusril di ruang pimpinan Fraksi Partai Golkar, DPR, Jakarta, Rabu (25/3).

Meskipun kepengurusan Agung sah hingga ada putusan penundaan dari PTUN, kata Yusril, tidak berarti kubu Agung bisa mengirimkan surat kepada Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin, untuk meninggalkan ruangannya. Alasannya, pergantian fraksi secara sah harus melalui pimpinan DPR RI yang kemudian dibawa pimpinan dewan ke sidang paripurna untuk mendapat pengesahan.

"Jika prosedur itu belum dilakukan, kubu Agung tidak bisa berkirim surat yang isinya menyuruh pimpinan Fraksi Golkar meninggalkan dan mengosongkan sekretariat fraksi di DPR karena tindakan itu prematur," jelasnya.

Permintaan pengosongan sekretariat Fraksi Golkar di DPR itu sebelumnya dilakukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.  Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku telah mengultimatum Ketua Fraksi Golkar versi Ical, Ade Komaruddin, untuk mengosongkan ruangan seketariat pimpinan Fraksi Golkar di DPR.

Surat ultimatum untuk pengosongan itu memberikan tenggat waktu hingga 29 Maret 2015. Ketika sampai tenggat waktu itu Ade tidak mengindahkan surat tersebut, DPP Partai Golkar kubu Agung akan meminta bantuan pengamanan dalam (Pamdal) DPR dan aparat kepolisian untuk membantu mengosongkan ruangan.

"Upaya tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan DPP Partai Golkar Munas Ancol," tuturnya di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/3). Pengesahan itu, lanjutnya, sekaligus membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau.

Sebaliknya, kubu Ical menilai tidak kubu Agung itu tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dituruti. Alasannya, Surat Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung telah kehilangan legitimasi sejak didaftarkannya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"SK yang tidak berkekuatan hukum tetap tidak bisa dijadikan dasar untuk memaksa pimpinan fraksi mengosongkan sekretariat Fraksi Golkar di DPR," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, di PN Jakarta Utara, Rabu (25/3).

BACA JUGA: