LAMPUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menuntut mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa, 10 tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, demikian dilansir kejaksaan.go.id, Selasa (22/1).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar Siregar, juga menuntut terdakwa Hendry Angga Kusuma dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara.
 
Tiga orang Jaksa Penuntut Umum ((JPU) yaitu, Anto D Holiman, Feriando dan Sobari menuntut Wendy untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp30 juta, sedangkan Hendry Angga Kusuma juga dituntut untuk mengganti kerugian negara Rp14,2 miliar subsider dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.
 
Menurut JPU, tedakwa secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 (turut serta) dan Pasal 64 KUHP tentang turut serta dan tentang perbuatan berlanjut.

BACA JUGA: