JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Syukran Jamil Tandjung dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Seusai pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, Syukran langsung dicecar wartawan mengenai materi yang ditanyakan.

Selama pemeriksaannya Syukran mengaku ditanya penyidik terkait ‎pertemuannya dengan Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada Tapanuli Tengah. Jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya pun cukup banyak, sekitar tiga puluh pertanyaan. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaannya tersebut.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi mengenai pertemuannya dengan Akil Mochtar di Akbar Tanjung Institute, ia dengan tegas membantahnya. Menurut keponakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung ini, ia  tidak pernah bertemu Akil seperti yang dituduhkan Bupati Tapanuli Tengah Radja Bonaran Situmeang. "Enggak pernah," katanya saat kepada wartawan, Selasa (21/10).

Syukran kembali menampik tudingan dirinya sebagai inisiator‎ untuk melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar. "Nggak ada itu," katanya sambil menutup pintu taksi warna biru muda yang sudah menjemputnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Syukran Jamilan Tanjung diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang.

Selain Syukran penyidik KPK juga memeriksa Dosen Universitas Sumatra Utara, Irham Buana Nasution dan seorang Ibu Rumah Tangga, Evelina Maria Sandra. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Priharsa.

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan Raja Bonaran Situmeang menyebut, Syukran sebagai pihak yang bertemu dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mengurusi sengketa pilkada Tapanuli Tengah.

"Yang penting yang pernah ketemu Akil itu bukan saya. Saya hanya bilang Sukran Jamilan Tanjung ketemu dengan Akil di Akbar Institute," kata Bonaran di tangga depan Kantor KPK Jakarta, Rabu (15/10).

Bonaran meminta KPK harus menelusuri seluk-beluk pertemuan itu. Hal itu, guna mencari tahu dari maksud pertemuan tersebut.‎ "Saya minta supaya diperiksa, ada apa dalam pertemuan itu. Saya waktu itu diajak Sukran untuk ketemu, saya tidak mau," katanya.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.

BACA JUGA: