JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tak lama lagi, Kejaksaan Agung bakal segera menentukan status komedian betawi Mandra dan Direksi TVRI terkait dengan penyelidikan dugaan  korupsi dalam proyek pengadaan program di Televisi Republik Indonesia (TVRI), tahun anggaran 2012. Penyidik bakal menggelar ekspose perkara dalam waktu dekat.

Informasi yang dihimpun Gresnews.com, Mandra sebenarnya sudah sejak sepekan lalu ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat komedian Betawi. Penetapannya pun hanya tinggal tunggu waktu saja.

"Kita segera akan menentukan sikap, setelah proses penyelidikan kasus tersebut rampung. Ini sudah menjadi komitmen kita untuk menuntaskan kasus tersebut," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Kejagung, Rabu (17/12) sore.

Namun begitu, mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini belum dapat menentukan kepastian waktunya dengan dalih sudah masuk urusan dapur (penyelidikan). Turin mengaku telah meminta keterangan semua pihak terkait sekitar delapan sampai 10 orang. Setelah proses itu, kasusnya dibawa ke tahapan ekposes (gelar perkara) dan ditentukan sikap.

Dia menjelaskan lamanya proses penyelidikan ini, karena Kejagung harus meneliti banyak program siap siar TVRI, yang jumlahnya sekitar 18 program. Meski, hal itu bukan kendala bagi tim penyelidik guna menuntaskan secepatnya.

Dalam proses penyelidikan ini, Kejagung sudah menghadirkan dan meminta keterangan pelawak kondang Mandra, Selasa (11/11) di Gedung Bundar dan para pihak dari TVRI dan pihak terkait lainnya. Mandra diminta keterangan dalam kapasitas sebagai pemilik rumah produksi, yakni PT Viandra Production,  yang memenangkan tender dari salah satu program di televisi plat merah tersebut.

Pada  2013, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh  PT Viandra Production, milik Mandra dan tujuh rumah produksi lainnya. Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung.

Satuan Pengawas Internal TVRI juga mencium adanya aroma tidak sedap, dalam bentuk  program yang dibeli tidak diproduksi di dalam negeri dan sifat kepublikannya minim. Terakhir, proyek tersebut telah digelembungkan (mark up) biayanya, akibatnya negara diduga dirugikan puluhan miliar rupiah.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penyidik Kejaksaan Agung tidak ragu menyeret siapapun yang terlibat korupsi. Jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup segera ditingkatkan statusnya. "Ya kalau sudah cukup bukti, naikkan ke dik (penyidikan-red) dong," kata Boyamin.

BACA JUGA: