JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta hukuman 2,5 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Sudjadnan dianggap bersalah karena memperkaya orang lain dalam melaksanakan kegiatan sidang konferensi pada periode 2004-2005.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudjadnan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 2 bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan mengurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.

Hal yang dinilai memberatkan menurut Hakim Ketua Nani Indrawati, perbuatan terdakwa kontra produktif dalam upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Merusak citra lembaga negara, dan juga terdakwa pernah dipidana karena korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mengembalikan citra positif Indonesia di mata dunia, serta kooperatif dalam persidangan," tambah Hakim Nani.

Majelis Hakim Tipikor juga membatalkan dakwaan Jaksa yang menyatakan Sudjadnan memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan uang lelah sebesar Rp330 juta. "Terdakwa menerima uang lelah Rp330 juta, tetapi tidak pernah diserahkan kepada terdakwa. Dan uang tersebut masih dipegang oleh I Putu Adnyana, dan digunakan untuk menebus sandera. Maka dari itu dakwaan dan tuntutan harus dibatalkan," kata Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo.

Tetapi masih menurut Hakim Ibnu, terdakwa terbukti memperkaya orang lain dengan menyetujui adanya uang lelah kepada para pejabat Deplu. Antara lain mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Deplu Eka Warsita, Kabiro Keuangan Putu Adnyana masing-masing sebesar Rp165 juta rupiah.

Selain itu Majelis Hakim Tipikor juga menganggap Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui beberapa laporan keuangan sidang konferensi yang sudah di mark up. Contohnya dalam salah satu sidang konferensi, Deplu sebenarnya hanya mengeluarkan biaya Rp3,343 miliar, tetapi dalam laporannya mereka menulis Rp6,081 miliar.

"Uang tersebut karena diambil dari keuangan negara, dan ada mark up di beberapa laporan keuangannya. Unsur menyalahgunakan terbukti karena terdakwa sebagai Sekjen Kemenlu. Terjadi mark up keuangan negara, oleh karena itu unsur bahwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terpenuhi," ujar Hakim Anggota I Made Hendra.

Usai sidang, baik terdakwa Sudjadnan maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis Majelis Hakim tersebut. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 6 Agustus 2014.

BACA JUGA: