JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah dua kali bolak-balik, akhirnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (non-aktif) Bambang Widjojanto  terkait dengan kasus dugaan pengarahan saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringan Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK)  sudah lengkap (P21). Dengan demikian pupus sudah upaya Bambang Widjojanto bebas dari sangkaan.

"Benar, penelitian berkas perkara Bambang Widjojanto telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, di Kejagung, Senin (25/5) sore.

Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut Tony maka akan diikuti dengan penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti dari tim penyidik (Mabes Polri) ke jaksa penuntut umum (Kejagung). Tony menyatakan penyerahan tahap dua berkas Bambang Widjojanto akan dilakukan dalam waktu dekat.

Diagendakan, pelimpahan tahap kedua berkas perkara Bambang Widjojanto akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya, oleh Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas kedua tersangka ke PN Jakarta Pusat, guna diadili.

Perkara dugaan mengarahkan saksi dalam perkara sengketa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010,  dua kali bolak-balik antara Mabes Polri dan Kejagung, karena bukti formil dan bukti materiel belum lengkap. Terakhir, Kamis (30/4) tim jaksa peneliti memberi petunjuk (P19) kepada tim penyidik. Mabes Polri, melengkapi P19 dan menyerahkan kembali berkas perkara Bambang Widjojanto kepada Kejagung, Senin (11/5).

Bambang Widjojanto sempat mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun kemudian mencabut kembali gugatan pra peradilan tersebut. Alasan pencabutan permohonan praperadilan Bambang Widjojanto beralasan karena putusan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang Widjojanto.

"Permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Widjojanto saya cabut selaku kuasa hukum hukumnya," kata Ainul Yaqin ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Karena tidak ditemukan pelanggaran kode etik saat menjalankan profesi advokat, Bambang Widjojanto mendesak Mabes Polri menghentikan kasusnya. Tapi Polri menolak dengan tegas.

‎Selain Bambang Widjojanto, Bareskrim juga telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah Bambang Widjojanto dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) lalu. Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: