JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memutuskan apakah akan melanjutkan penemuan dari hasil penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Muhammad Nazaruddin. Meskipun begitu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan keputusan itu belum final sebab menunggu beberapa pertimbangan yang dilakukan penyidik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman menyayangkan jika KPK tidak melanjutkan penemuan dari hasil penyidikan kasus pencucian uang Nazar. Sebab, hal itu merupakan kewajiban KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap temuan yang terindikasi korupsi.

"Haruslah dilanjutkan temuannya, itu kan kewajiban KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata Boyamin kepada Gresnews.com, Minggu (1/2)

Apalagi, kata Boyamin jika penemuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang kuat, maka KPK tidak bisa membiarkannya. "Jelas-jelas itu pencucian uang yang berasal dari proyek Hambalang, tidak bisa tidak, harus ditindaklanjuti," terangnya.

Meskipun begitu, Boyamin juga mengakui kurangnya personil KPK dalam menindaklanjuti temuan dari suatu kasus korupsi. Untuk itu ia menghimbau agar lembaga antirasuah ini menyelesaikan kasus Nazaruddin itu terlebih dahulu, agar kasus yang telah sampai tahap penyidikan tidak terganggu prosesnya.

Menurut Boyamin, jika masa tugas pimpinan sekarang tidak cukup untuk menindaklanjuti, bisa diberikan kepada pimpinan KPK pada masa selanjutnya. Untuk diketahui, masa jabatan para pimpinan KPK akan berakhir Desember 2015 ini.

"Biar enggak menumpuk, yang ada diselesaikan dulu. Nanti pengembangannya bisa dilimpahkan ke pimpinan KPK selanjutnya. Penyidiknya kan pasti punya data, jadi enggak sulit itu," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengaku bimbang apakah akan menidaklanjuti temuan dari penyidikan kasus pencucian uang Nazaruddin. Ia beralasan, saat ini penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan perkara yang telah sampai tahap penyidikan.

Meskipun Bambang mengakui mempunyai temuan baru terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini. Tetapi Bambang enggan menjelaskan apakah temuan tersebut juga termasuk keterlibatan Harry Supoyo yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas.

Mandiri Sekuritas diketahui memperoleh keuntungan yang cukup besar dari pembelian saham PT Garuda oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Perusahaan ini, kecipratan Rp850 juta dari total pembelian sahan sebesar Rp300,85 miliar.

"Yang saya tahu kasus ini dilemanya KPK akan menindaklanjuti temuan-teman dari proses penyidikan sehingga meluas atau berhenti," kata Bambang.

Menurut Bambang, sebagian penyidik ingin kasus ini dihentikan sementara setelah pemberkasan Nazaruddin rampung. Tetapi hal itu dirasa tidak adil bagi bos PT Permai Grup itu karena jika nantinya dilanjutkan, Nazar harus kembali diperiksa untuk dimintai keterangan dalam membuat sprindik baru.

Tapi Bambang memastikan, lanjut tidaknya kasus ini akan segera diputuskan paling lambat awal Februari nanti. "Dilemanya disitu kita harus putuskan itu. Tapi mudah-mudahan dalam waktu segera diakhir bulan ini atau diawal bulan depan tapi belum boleh dikasih tahu ke publik ya, strategi apa yang akan diputuskan," imbuhnya.

BACA JUGA: