JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali diuji kewibawaannya oleh Winny Erwindia, Ketua KONI DKI Jakarta. Mantan Direkktur Bank DKI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit pesawat latih itu berkali-kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Anehnya, Kejakgung tampak percaya saja dengan alasan Winny, sehingga setelah tiga tahun menjadi tersangka, dia sama sekali tak pernah disentuh Kejakgung.

Begitu pula dengan pemeriksaan hari ini, dimana Winny kembali mangkir dengan alasan sakit. "Benar, tersangka tidak penuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit," kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana saat dihubungi Gresnews.com, Selasa (2/9) sore.

Menurut Tony, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan ketiga dan sekaligus melakukan pemeriksaan oleh pihak kedua (second opinion) terhadap sakit yang diderita oleh tersangka. Itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Jika tidak datang untuk ketiga kalinya sesudah surat panggilan ketiga dikirimkan dan dilakukan second opinion, maka akan dilakukan upaya paksa (menghadirkan secara paksa)," tegas Tony.

Sumber Gresnews.com di Kejaksaan Agung menyebut, mangkirnya Winny hingga bertahun-tahun ini memang janggal. Apalagi penyidik seperti menurut saja dan terlalu mudah percaya dengan alasan sakit yang diajukan Winny. "Padahal setahu saya dari informasi yang diterima dari beberapa penyidik dia sehat kok, bahkan beberapa kali mempimpin rapat KONI," kata sumber itu.

Hanya saja sumber tersebut enggan berspekulasi kenapa Kejakgung seolah tak berdaya menghadapi Winny. Kasus ini pun mulai jalan kembali setelah media massa ramai menyoroti.

Sementara itu kuasa hukum Winny, Benny Suprihartadi mengatakan telah mengirimkan surat lagi ke Kejagung dan menyatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan, karena tengah sakit. Suprihartadi membantah kliennya mangkir. "Semua ada surat-suratnya, jadi tidak mangkir tanpa alasan," kata Suprihartadi.

Kasus ini dugaan korupsi yang dilakukan Winny ini sendiri bermula saat dia menjabat sebagai Dirut Bank DKI dan mengucurkan pembiayaan kepada PT ES untuk pembelian pesawat latih ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura.

Akibat adanya penyimpangan dalam proses persetujuan pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian keuangan negara, sebesar Rp80 miliar di tahun 2011. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus bersalah Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko dan Dirut PT ES Banu Anwari.

Kini tinggal Winny saja yang masih melenggang bebas dan belum juga disentuh Kejakgung meski sudah berstatus tersangka. Dalam acara halal bi halal KONI DKI hari ini, Winny juga tidak hadir. Menurut Wakil Ketua Umum KONI DKI Edi Widodo, Winny tidak bisa hadir karena kelelahan menyiapkan acara ini.

BACA JUGA: